Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 262

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA ANDREAS SURATNO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TAMANTIRTO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA Drs. MOH. FAROKHI SYAYIDI
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 262
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA ANDREAS SURATNO DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA TAMANTIRTO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA Drs. MOH. FAROKHI SYAYIDI

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 262 Tahun 2020 yang menetapkan peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tamantirto karena meninggal dunia sekaligus meresmikan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW). Peraturan ini dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam organisasi desa guna menjaga kelancaran fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Meresmikan pemberhentian dengan hormat Saudara Andreas Suratno dari keanggotaan BPD Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Drs. Moh. Farokhi Syayidi sebagai anggota BPD Desa Tamantirto yang baru untuk sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
  • Penerbitan keputusan ini merujuk pada Keputusan BPD Desa Tamantirto Nomor 06 Tahun 2020 dan surat usulan dari Camat Kasihan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengangkatan anggota pengganti dilakukan berdasarkan mekanisme Pengganti Antar Waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017.
  2. Masa jabatan anggota BPD yang baru dihitung secara resmi mulai dari tanggal pengucapan sumpah atau janji jabatan yang bersangkutan.
  3. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai laporan dan tindak lanjut administrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh proses pemberhentian dan pengangkatan ini harus dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa. Anggota yang baru diwajibkan untuk menjalankan fungsi koordinasi dan aspirasi masyarakat desa dengan integritas penuh segera setelah prosesi pelantikan selesai dilakukan. Dokumen ini menekankan pentingnya pemberian apresiasi atau ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh anggota yang diberhentikan selama masa baktinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.