Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 260

Tentang BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEMESTER I UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 260
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEMESTER I UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 260 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan rincian dana bagi hasil yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk seluruh desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2019 guna memastikan pendanaan desa pada Semester I Tahun Anggaran 2020 tersalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam kerangka otonomi desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian dana bagi hasil kepada 75 desa di Kabupaten Bantul dengan fokus utama sebagai berikut:

  • Penetapan besaran dana dilakukan secara spesifik untuk periode Semester I sebagai bagian dari pendapatan desa yang sah untuk mendanai pembangunan tingkat lokal.
  • Mekanisme pembagian dana dilakukan secara merata dan proporsional, yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak serta retribusi daerah pada masing-masing desa pada tahun anggaran sebelumnya (2019).
  • Keputusan ini menjadi landasan yuridis bagi Lurah Desa dalam melakukan penyesuaian anggaran di tingkat desa agar selaras dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran dalam peraturan ini memiliki rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total anggaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah ditetapkan sebesar Rp18.500.000.000,00, dengan pembagian untuk Semester I sebesar Rp9.250.000.000,00.
  2. Total anggaran Bagian dari Hasil Retribusi Daerah ditetapkan sebesar Rp4.371.517.593,40, dengan alokasi untuk Semester I sebesar Rp2.185.758.796,70.
  3. Pelaksanaan segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi oleh para pemangku kepentingan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 30 April 2020.
  • Besaran dana bagi hasil setiap desa bervariasi (variable distribution) tergantung pada performa realisasi setoran pajak dan retribusi di desa yang bersangkutan, sehingga menuntut akurasi data realisasi tahun sebelumnya.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Kepala Inspektorat Daerah, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk keperluan monitoring dan pengawasan anggaran.

Ditetapkan pada tanggal: 30 April 2020

Ditandatangani oleh: SUHARSONO (Bupati Bantul)

.