| Tentang | BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEMESTER I UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 260 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEMESTER I UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 260 Tahun 2020 yang menetapkan alokasi pendanaan bagi desa melalui bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari peraturan bupati sebelumnya mengenai tata cara pengalokasian dana desa, dengan status sebagai penetapan besaran dana untuk periode Semester I Tahun Anggaran 2020.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan nominal dana yang menjadi hak setiap desa di Kabupaten Bantul. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Langkah pelaksanaan dan kalkulasi anggaran diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan terkait aturan peralihan dan ketentuan khusus adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020. BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.