| Tentang | BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEMESTER I UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 260 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEMESTER I UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 260 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan rincian dana bagi hasil yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk seluruh desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2019 guna memastikan pendanaan desa pada Semester I Tahun Anggaran 2020 tersalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam kerangka otonomi desa.
Dokumen ini mengatur pembagian dana bagi hasil kepada 75 desa di Kabupaten Bantul dengan fokus utama sebagai berikut:
Alokasi anggaran dalam peraturan ini memiliki rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi oleh para pemangku kepentingan:
Ditetapkan pada tanggal: 30 April 2020
Ditandatangani oleh: SUHARSONO (Bupati Bantul)
.