Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 260

Tentang BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEMESTER I UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 260
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SEMESTER I UNTUK SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 260 Tahun 2020 yang menetapkan alokasi pendanaan bagi desa melalui bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari peraturan bupati sebelumnya mengenai tata cara pengalokasian dana desa, dengan status sebagai penetapan besaran dana untuk periode Semester I Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan nominal dana yang menjadi hak setiap desa di Kabupaten Bantul. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan daftar 75 desa penerima bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
  • Pembagian dana yang bersumber dari pendapatan asli daerah untuk mendukung otonomi desa.
  • Penyampaian rincian dana melalui lampiran yang menjadi satu kesatuan hukum dengan keputusan ini.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada pejabat terkait seperti Gubernur DIY, DPRD, dan Inspektorat untuk pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan kalkulasi anggaran diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dana diberikan secara merata dan proporsional yang didasarkan pada realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di masing-masing desa pada tahun anggaran 2019.
  2. Total alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah ditetapkan sebesar Rp 18.500.000.000,00, di mana untuk Semester I dialokasikan sebesar Rp 9.250.000.000,00.
  3. Total alokasi Bagian dari Hasil Retribusi Daerah ditetapkan sebesar Rp 4.371.517.593,40, di mana untuk Semester I dialokasikan sebesar Rp 2.185.758.796,70.
  4. Seluruh biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan terkait aturan peralihan dan ketentuan khusus adalah:

  • Dana yang telah ditetapkan harus dikelola sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Perubahan atau penyesuaian dana di masa mendatang harus mengikuti ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berlaku (budgetary rules).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020. BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.