| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN, FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN DAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Nomor Peraturan | 259 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN, FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN DAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 259 Tahun 2020 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani pelayanan perizinan, pengawasan, serta pengendalian di sektor kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas penunjang, dan praktik tenaga kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan standar legalitas dan teknis yang berlaku.
Dokumen ini mengatur pembentukan struktur kerja yang terdiri dari dua kelompok utama dengan pembagian peran sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada efektivitas pengawasan dan transparansi perizinan melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang bersifat wajib dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.