Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 259

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN, FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN DAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 259
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN, FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN DAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 259 Tahun 2020 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani pelayanan perizinan, pengawasan, serta pengendalian di sektor kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas penunjang, dan praktik tenaga kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan standar legalitas dan teknis yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan struktur kerja yang terdiri dari dua kelompok utama dengan pembagian peran sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan strategis, kebijakan pelaksanaan, serta memberikan petunjuk dan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam proses perizinan dan pengawasan.
  • Tim Pelaksana: Bertugas melakukan verifikasi administratif, pemeriksaan teknis di lapangan, dan memproses dokumen perizinan seperti Sertifikat Izin serta Surat Rekomendasi Izin.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada efektivitas pengawasan dan transparansi perizinan melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan berkas permohonan izin fasilitas kesehatan dan praktik tenaga kesehatan secara mendalam.
  2. Pelaksanaan visitasi atau pemeriksaan setempat untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan dokumen yang diajukan.
  3. Penyusunan pertimbangan teknis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  4. Penandatanganan Berita Acara Tinjauan Lokasi sebagai dokumen resmi hasil pemeriksaan lapangan.
  5. Pemrosesan penerbitan sertifikat atau rekomendasi izin berdasarkan hasil evaluasi tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang bersifat wajib dalam peraturan ini:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Tim pelaksana diwajibkan memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.