Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 259

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN, FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN DAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 259
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN, FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN DAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 259 Tahun 2020 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan, pengawasan, serta pengendalian di sektor kesehatan. Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum untuk menjamin kualitas penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas penunjang, serta legalitas praktik tenaga kesehatan di Kabupaten Bantul agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Tim Pengarah (unsur pimpinan daerah) dan Tim Pelaksana (unsur teknis kedinasan).
  • Pemberian wewenang kepada tim untuk mengelola administrasi perizinan, mulai dari pemeriksaan berkas hingga pemrosesan Sertifikat Izin dan Surat Rekomendasi Izin.
  • Penyediaan fungsi konsultatif bagi masyarakat dan pelaku usaha kesehatan untuk menyelesaikan persoalan teknis dalam pelayanan perizinan.
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian secara berkelanjutan terhadap penyelenggaraan operasional fasilitas kesehatan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan visitasi atau pemeriksaan setempat dan tinjauan lokasi sebagai syarat mutlak verifikasi permohonan izin.
  2. Penyusunan pertimbangan teknis oleh tim pelaksana yang disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul atas setiap permohonan yang diajukan.
  3. Kewajiban penandatanganan Berita Acara Tinjauan Lokasi sebagai dokumen formal hasil pemeriksaan lapangan.
  4. Seluruh biaya operasional yang timbul dari aktivitas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim Pelaksana dilarang mengabaikan prosedur pelaporan dan wajib menyampaikan hasil kerja secara rutin kepada Kepala Dinas Kesehatan.
  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya memiliki tanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dan segala bentuk perubahan personalia diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.