| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 256 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 256 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembaruan pada susunan keanggotaan Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Produk Hukum sebagai tindak lanjut atas status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Kabupaten Bantul. Perubahan ini dilakukan karena terdapat anggota tim sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun sehingga diperlukan penyesuaian personil agar tugas penyusunan regulasi tetap berjalan efektif.
Dokumen ini secara spesifik mengatur mengenai perubahan mendasar pada struktur kepengurusan kerja, dengan poin-poin sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis mengenai pembagian tugas dan kompensasi dalam kelompok kerja ini diatur melalui pemberian honorarium bulanan dengan urutan besaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.