Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 256

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 256
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 256 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembaruan pada susunan keanggotaan Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Produk Hukum sebagai tindak lanjut atas status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Kabupaten Bantul. Perubahan ini dilakukan karena terdapat anggota tim sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun sehingga diperlukan penyesuaian personil agar tugas penyusunan regulasi tetap berjalan efektif.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik mengatur mengenai perubahan mendasar pada struktur kepengurusan kerja, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pembaruan Lampiran yang memuat daftar nama, jabatan, dan besaran kompensasi bagi anggota kelompok kerja yang baru.
  • Penegasan bahwa lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bupati sebelumnya.
  • Fungsi utama kelompok kerja ini adalah menyusun produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Keistimewaan DIY di tingkat kabupaten dan kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis mengenai pembagian tugas dan kompensasi dalam kelompok kerja ini diatur melalui pemberian honorarium bulanan dengan urutan besaran sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul mendapatkan honorarium sebesar Rp300.000,00 per bulan.
  2. Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, dan Kepala Bagian mendapatkan honorarium sebesar Rp250.000,00 per bulan.
  3. Kepala Subbagian dan unsur pimpinan teknis tertentu juga mendapatkan alokasi sebesar Rp250.000,00 per bulan.
  4. Unsur Badan Keuangan dan staf teknis lainnya mendapatkan honorarium yang bervariasi antara Rp180.000,00 sampai dengan Rp200.000,00 per bulan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Keputusan ini memiliki sifat berdaya laku surut (retroactive), di mana secara administratif peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2020.
  • Segala konsekuensi administratif dan pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini harus dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Gubernur DIY, Inspektorat, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Perubahan anggota ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesinambungan kerja dalam menghadapi transisi personil yang memasuki masa purna tugas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.