Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 255

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 87 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENERAPAN PENYELENGGARAAN KALURAHAN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 255
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 87 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENERAPAN PENYELENGGARAAN KALURAHAN DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 255 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 87 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan keanggotaan dalam Kelompok Kerja Penerapan Penyelenggaraan Kalurahan di Kabupaten Bantul guna menyesuaikan dengan kondisi kepegawaian terbaru.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada penggantian personel yang tergabung dalam kelompok kerja teknis. Hal ini dilakukan karena terdapat beberapa anggota lama yang telah memasuki masa pensiun, sehingga perlu ditunjuk pejabat baru untuk memastikan keberlangsungan fungsi pengawasan dan penerapan tata kelola Kalurahan tetap berjalan optimal sesuai dengan regulasi keistimewaan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan rincian personel beserta kompensasi administratif bagi tim kerja. Fokus utamanya mencakup alokasi honorarium per bulan yang diberikan kepada anggota tim dengan urutan besaran sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul diberikan honorarium sebesar Rp300.000,00.
  2. Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta pejabat eselon lainnya hingga staf pelaksana (total 29 posisi lainnya) diberikan honorarium sebesar Rp250.000,00.
  3. Daftar anggota mencakup 30 orang pejabat dari berbagai unsur seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda, hingga perwakilan Paguyuban Perangkat Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait masa berlaku dan sifat hukum peraturan ini, antara lain:

  • Keputusan ini bersifat retroaktif atau berlaku surut, di mana secara administratif aturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2020.
  • Lampiran yang memuat daftar nama dan jabatan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.