| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 87 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENERAPAN PENYELENGGARAAN KALURAHAN DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 255 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 87 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENERAPAN PENYELENGGARAAN KALURAHAN DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 255 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 87 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan keanggotaan dalam Kelompok Kerja Penerapan Penyelenggaraan Kalurahan di Kabupaten Bantul guna menyesuaikan dengan kondisi kepegawaian terbaru.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada penggantian personel yang tergabung dalam kelompok kerja teknis. Hal ini dilakukan karena terdapat beberapa anggota lama yang telah memasuki masa pensiun, sehingga perlu ditunjuk pejabat baru untuk memastikan keberlangsungan fungsi pengawasan dan penerapan tata kelola Kalurahan tetap berjalan optimal sesuai dengan regulasi keistimewaan daerah.
Peraturan ini menetapkan rincian personel beserta kompensasi administratif bagi tim kerja. Fokus utamanya mencakup alokasi honorarium per bulan yang diberikan kepada anggota tim dengan urutan besaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting terkait masa berlaku dan sifat hukum peraturan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.