Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 197

Tentang PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 197
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 197 Tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan penerima dan besaran pemberian belanja hibah khusus untuk mendukung Gerakan Pramuka di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 guna mendukung kelancaran kegiatan kepramukaan yang selaras dengan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar dalam keputusan ini meliputi:

  • Identitas tunggal penerima hibah adalah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bantul.
  • Penerima hibah beralamat resmi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1 dengan penanggung jawab Drs. Totok Sudarto, M.Pd.
  • Perangkat daerah teknis yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan ini adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan rincian anggaran diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Total alokasi dana hibah yang diberikan adalah senilai Rp2.361.165.000,00 (dua miliar tiga ratus enam puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).
  2. Dana hibah diprioritaskan untuk pemenuhan urusan pemerintahan daerah di bidang kepramukaan dalam rangka mendukung pengembangan pemuda.
  3. Penyaluran dana secara administratif hanya dapat diberikan setelah pihak penerima menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Kepala Dinas terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting yang menjadi batasan dalam peraturan ini:

  • Penggunaan dana hibah wajib mengikuti tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019.
  • Penerima dilarang menggunakan dana di luar peruntukan yang telah disepakati dalam naskah perjanjian.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada instansi terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Bantul untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.