| Tentang | PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 197 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 197 Tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan penerima dan besaran pemberian belanja hibah khusus untuk mendukung Gerakan Pramuka di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 guna mendukung kelancaran kegiatan kepramukaan yang selaras dengan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Beberapa poin mendasar dalam keputusan ini meliputi:
Pelaksanaan teknis dan rincian anggaran diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting yang menjadi batasan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.