| Tentang | PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN RUMAH SWADAYA UNTUK PENINGKATAN KUALITAS RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 188 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN RUMAH SWADAYA UNTUK PENINGKATAN KUALITAS RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 188 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum baru untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima serta berapa jumlah dana yang dialokasikan dalam program Bantuan Rumah Swadaya guna memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Tahun Anggaran 2020.
Peraturan ini secara spesifik mengatur identitas penerima dan mekanisme pelaksanaan bantuan di lapangan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan penggunaan dana alokasi pusat untuk perbaikan hunian dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan koordinasi antarlembaga yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.