Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 188

Tentang PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN RUMAH SWADAYA UNTUK PENINGKATAN KUALITAS RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 188
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN RUMAH SWADAYA UNTUK PENINGKATAN KUALITAS RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 188 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum baru untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima serta berapa jumlah dana yang dialokasikan dalam program Bantuan Rumah Swadaya guna memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengatur identitas penerima dan mekanisme pelaksanaan bantuan di lapangan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan daftar nama, alamat (dusun, desa, kecamatan), dan besaran dana bagi 139 penerima bantuan.
  • Kewajiban bagi setiap penerima bantuan untuk mematuhi program bantuan rumah swadaya sesuai dengan standar teknis dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Penegasan bahwa daftar penerima dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan penggunaan dana alokasi pusat untuk perbaikan hunian dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Besaran bantuan yang diterima oleh setiap individu/penerima adalah sebesar Rp17.500.000,00.
  2. Sumber pendanaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan yang termuat dalam APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  3. Instansi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul.
  4. Penyaluran bantuan ini harus melalui proses administrasi yang meliputi pelaporan, penatausahaan, serta monitoring oleh instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan koordinasi antarlembaga yang harus diperhatikan:

  • Penggunaan dana bantuan harus tepat sasaran sesuai dengan peruntukan peningkatan kualitas rumah dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Maret 2020.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat terkait seperti Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Gubernur DIY, hingga Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan dan koordinasi (cross-check).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.