Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 186

Tentang PEMBENTUKAN TIM SENSUS BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 186
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM SENSUS BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melaksanakan kegiatan sensus terhadap Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset melalui pendataan yang akurat mengenai spesifikasi, jumlah, kondisi, serta keberadaan fisik barang secara nyata yang dikuasai oleh setiap Perangkat Daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi personel yang terlibat dalam inventarisasi aset daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia yang terbagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu Tim Pengarah dan Tim Teknis.
  • Pencantuman rincian spesifikasi barang yang harus disensus, mencakup jenis, kode barang, tahun pengadaan, asal-usul, hingga kondisi terkini aset.
  • Pelaksanaan fungsi koordinasi, verifikasi, dan validasi data aset pada seluruh unit kerja di Kabupaten Bantul.
  • Kewajiban pengolahan data hasil lapangan menjadi sebuah laporan final yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah strategis dan mekanisme pembiayaan sebagai berikut:

  1. Memprioritaskan penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Sensus BMD sebagai acuan teknis operasional bagi tim di lapangan.
  2. Melakukan pengumpulan hasil sensus dari seluruh anggota tim untuk kemudian diintegrasikan dalam satu basis data daerah.
  3. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  4. Melaporkan hasil akhir pelaksanaan kegiatan sensus secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana, peraturan ini memberikan penekanan pada ketertiban prosedur dan masa berlaku aturan, yaitu:

  • Kegiatan harus dilakukan secara menyeluruh pada seluruh Perangkat Daerah tanpa terkecuali untuk menjamin akuntabilitas data.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  • Tim diwajibkan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati selama masih berkaitan dengan kerangka kerja sensus aset daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.