| Tentang | PEMBENTUKAN TIM SENSUS BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 186 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM SENSUS BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Sensus Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sensus aset guna mewujudkan tertib administrasi. Fokus utama peraturan ini adalah memastikan keakuratan data mengenai spesifikasi, keberadaan, dan kondisi nyata seluruh aset yang dimiliki atau dikuasai oleh Perangkat Daerah agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim fungsional yang bertugas melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset daerah. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja yang terstruktur guna menjamin validitas data aset daerah dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang ditekankan dalam keputusan ini guna menjaga integritas proses sensus:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.