| Tentang | PEMBENTUKAN TIM SENSUS BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 186 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM SENSUS BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melaksanakan kegiatan sensus terhadap Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset melalui pendataan yang akurat mengenai spesifikasi, jumlah, kondisi, serta keberadaan fisik barang secara nyata yang dikuasai oleh setiap Perangkat Daerah.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi personel yang terlibat dalam inventarisasi aset daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah strategis dan mekanisme pembiayaan sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci larangan pidana, peraturan ini memberikan penekanan pada ketertiban prosedur dan masa berlaku aturan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.