Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 186

Tentang PEMBENTUKAN TIM SENSUS BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 186
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM SENSUS BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Sensus Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sensus aset guna mewujudkan tertib administrasi. Fokus utama peraturan ini adalah memastikan keakuratan data mengenai spesifikasi, keberadaan, dan kondisi nyata seluruh aset yang dimiliki atau dikuasai oleh Perangkat Daerah agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim fungsional yang bertugas melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset daerah. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Penetapan struktur Tim Pengarah yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
  • Penetapan Tim Teknis yang melibatkan berbagai unsur instansi seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, serta bagian hukum.
  • Cakupan sensus meliputi jenis barang, kode barang, tahun pengadaan, jumlah, asal-usul, serta kondisi fisik aset.
  • Kewajiban tim untuk melakukan verifikasi dan inventarisasi pada seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja yang terstruktur guna menjamin validitas data aset daerah dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Sensus sebagai acuan teknis bagi seluruh anggota tim di lapangan.
  2. Pelaksanaan koordinasi rutin antar Perangkat Daerah guna sinkronisasi data aset tetap maupun aset bergerak.
  3. Melakukan pengolahan data hasil sensus dari seluruh unit kerja untuk dikompilasi menjadi satu laporan terpadu.
  4. Pelaporan hasil akhir sensus secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban manajerial.
  5. Pendanaan kegiatan ini secara penuh dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang ditekankan dalam keputusan ini guna menjaga integritas proses sensus:

  • Hasil sensus harus didasarkan pada keberadaan fisik barang secara nyata (fisik tersedia) dan bukan sekadar data administratif di atas kertas.
  • Tim dilarang mengabaikan prosedur pendataan dan pencatatan yang telah ditetapkan dalam pedoman teknis guna menghindari duplikasi data.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Seluruh anggota tim wajib melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sejauh berkaitan dengan kelancaran kegiatan sensus aset daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.