Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 61

Tentang PERANGKAT DAERAH PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERANGKAT DAERAH PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2020 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk mengatur penunjukan secara resmi mengenai Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan sebagai pemungut Retribusi Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pemungutan retribusi berdasarkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman administratif bagi instansi terkait dalam menjalankan tugas pemungutan pendapatan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas teknis antar instansi dalam memungut berbagai jenis retribusi. Beberapa istilah penting yang diatur meliputi:

  • Retribusi Daerah: Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Jasa Umum: Jasa yang disediakan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  • Jasa Usaha: Jasa yang disediakan dengan menganut prinsip-prinsip komersial.
  • Perangkat Daerah: Unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemungutan retribusi dibagi menjadi beberapa kategori utama yang dilaksanakan oleh dinas-dinas spesifik sebagai berikut:

  1. Retribusi Jasa Umum: Dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (pelayanan kesehatan), Dinas Lingkungan Hidup (persampahan), Dinas Perhubungan (parkir tepi jalan), dan Dinas Perdagangan (pasar dan tera/tera ulang).
  2. Retribusi Jasa Usaha: Mencakup pemakaian kekayaan daerah yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pertanian.
  3. Retribusi Perizinan Tertentu: Seluruhnya dipusatkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, yang meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan izin usaha perikanan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam Ketentuan Peralihan Pasal 3, diatur bahwa seluruh Perangkat Daerah yang telah melaksanakan pemungutan retribusi sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan sah. Hal ini berlaku selama mekanisme pemungutan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan pemungutan wajib didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin legalitas pungutan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.