| Tentang | PERANGKAT DAERAH PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 61 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERANGKAT DAERAH PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2020 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk mengatur penunjukan secara resmi mengenai Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan sebagai pemungut Retribusi Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pemungutan retribusi berdasarkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman administratif bagi instansi terkait dalam menjalankan tugas pemungutan pendapatan daerah.
Dokumen ini mengatur pembagian tugas teknis antar instansi dalam memungut berbagai jenis retribusi. Beberapa istilah penting yang diatur meliputi:
Pemungutan retribusi dibagi menjadi beberapa kategori utama yang dilaksanakan oleh dinas-dinas spesifik sebagai berikut:
Dalam Ketentuan Peralihan Pasal 3, diatur bahwa seluruh Perangkat Daerah yang telah melaksanakan pemungutan retribusi sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan sah. Hal ini berlaku selama mekanisme pemungutan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan pemungutan wajib didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin legalitas pungutan di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.