Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 300

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Tidak Terencana Untuk orang Terlantar di Kabupaten Bantul Tahun 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 300
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Juni 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan sosial,corona,covid-19,orang terlantar,kabupaten bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 300 Tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan penerima bantuan sosial tidak terencana bagi individu yang masuk dalam kategori Orang Terlantar. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menangani dampak sosial yang ditimbulkan oleh bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Status dokumen ini adalah keputusan baru yang bertujuan memberikan payung hukum bagi distribusi dana bantuan sosial di luar bantuan rutin yang telah direncanakan sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar individu yang berhak menerima bantuan serta nominal dana yang dialokasikan berdasarkan tingkat keterlantaran dan kebutuhan mendesak di lapangan. Beberapa poin dasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan identitas dan alamat penerima bantuan sosial bagi warga yang terlantar di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pengalokasian dana berdasarkan Surat Penyerahan dari Kepolisian atau hasil verifikasi lapangan terhadap individu yang tidak memiliki bekal atau tempat tinggal tetap.
  • Penyaluran dana bantuan bersifat sekali bayar atau untuk periode terbatas guna pemulangan atau perawatan sementara.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran difokuskan pada dua skema utama penanganan orang terlantar yang dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bantuan pemulangan ke alamat asal bagi warga luar daerah (Indramayu) sebesar Rp900.000,00 yang didasarkan pada surat keterangan dari kepolisian sektor setempat.
  2. Bantuan pembiayaan perawatan dan penitipan bagi gelandangan tanpa identitas (Mr. X) sebesar Rp6.000.000,00 yang dialokasikan untuk biaya tinggal di Panti HAFARA selama kurun waktu 3 bulan.
  3. Keputusan ini berlaku secara mutlak sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin kecepatan penanganan masalah sosial di masa pandemi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini, di antaranya:

  • Dana bantuan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pemulangan atau biaya perawatan di panti sosial sesuai dengan tindak lanjut yang telah ditetapkan dalam lampiran.
  • Segala bentuk biaya yang timbul wajib melalui prosedur penatausahaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan Standard Operating Procedure keuangan daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
  • Pelaksanaan teknis keputusan ini diawasi dan dikoordinasikan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul serta instansi terkait lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.