| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Tidak Terencana Untuk orang Terlantar di Kabupaten Bantul Tahun 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 300 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Juni 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Juni 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan sosial,corona,covid-19,orang terlantar,kabupaten bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 300 Tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan penerima bantuan sosial tidak terencana bagi individu yang masuk dalam kategori Orang Terlantar. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menangani dampak sosial yang ditimbulkan oleh bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Status dokumen ini adalah keputusan baru yang bertujuan memberikan payung hukum bagi distribusi dana bantuan sosial di luar bantuan rutin yang telah direncanakan sebelumnya.
Keputusan ini menetapkan daftar individu yang berhak menerima bantuan serta nominal dana yang dialokasikan berdasarkan tingkat keterlantaran dan kebutuhan mendesak di lapangan. Beberapa poin dasar yang diatur meliputi:
Alokasi anggaran difokuskan pada dua skema utama penanganan orang terlantar yang dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.