Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 300

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Sosial Tidak Terencana Untuk orang Terlantar di Kabupaten Bantul Tahun 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 300
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Juni 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan sosial,corona,covid-19,orang terlantar,kabupaten bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 300 Tahun 2020 ini merupakan peraturan yang ditetapkan sebagai langkah nyata Pemerintah Daerah dalam menangani dampak sosial akibat bencana non-alam Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyaluran Bantuan Sosial Tidak Terencana yang ditujukan khusus kepada Orang Terlantar di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun 2020.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan secara definitif subjek penerima bantuan dan nilai nominal yang diberikan berdasarkan kondisi spesifik masing-masing individu. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan daftar nama dan identitas penerima bantuan sosial tidak terencana.
  • Besaran dana yang dialokasikan untuk setiap penerima manfaat berdasarkan kebutuhan kasus per kasus.
  • Pemberian dasar hukum operasional bagi dinas terkait untuk melakukan tindakan kemanusiaan atau social intervention.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas alokasi anggaran dalam keputusan ini diarahkan pada tindakan penanganan langsung terhadap individu terlantar dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Alokasi dana sebesar Rp900.000,00 diprioritaskan untuk biaya pemulangan (repatriasi) penerima manfaat bernama Waryana ke alamat asalnya di Indramayu.
  2. Alokasi dana sebesar Rp6.000.000,00 diprioritaskan untuk biaya penitipan dan perawatan individu tanpa identitas (Mr. X) di Panti HAFARA selama jangka waktu 3 bulan.
  3. Seluruh sumber pendanaan dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Bantuan diberikan berdasarkan bukti formal keterlantaran, seperti Surat Penyerahan dari pihak Kepolisian (Polsek).
  • Penyaluran dana harus sesuai dengan peruntukan tindak lanjut yang telah ditetapkan, baik untuk pemulangan maupun penitipan di lembaga sosial.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagai acuan bagi instansi terkait dalam pelaporan monitoring dan evaluasi belanja bantuan sosial.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.