Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 301

Tentang DAFTAR PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA KELUARGA TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHAP I
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 301
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Juni 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA KELUARGA TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHAP I

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 301 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan Daftar Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang tahap pertama bagi keluarga yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2020 untuk memastikan adanya payung hukum bagi penyaluran bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penetapan penerima bantuan dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:

  • Penerima bantuan adalah keluarga di Kabupaten Bantul yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19.
  • Daftar nama penerima bantuan sosial ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa untuk menjamin ketepatan sasaran di tingkat akar rumput.
  • Total penerima bantuan pada tahap pertama ini adalah sebanyak 7.352 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh dua) keluarga.
  • Daftar nama lengkap penerima tercantum dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan keputusan bupati ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur mekanisme pemberian bantuan dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Besaran bantuan yang diberikan adalah senilai Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.
  2. Bantuan tersebut diberikan secara rutin setiap bulan selama masa periode 3 (tiga) bulan.
  3. Jadwal penyaluran dana dimulai terhitung sejak bulan Juni 2020.
  4. Metode penyaluran dilaksanakan secara tunai langsung kepada penerima yang sah.
  5. Instansi yang bertanggung jawab sebagai pelaksana teknis adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Segala rincian mengenai jadwal dan tata cara teknis penyaluran dana yang lebih mendalam akan diatur kemudian melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah.
  • Seluruh pembiayaan bantuan sosial ini dibebankan sepenuhnya pada pos anggaran APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD, hingga para Lurah Desa di seluruh Kabupaten Bantul untuk keperluan transparansi dan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.