| Tentang | DAFTAR PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA KELUARGA TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHAP I |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 301 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Juni 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Juni 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA KELUARGA TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHAP I |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 301 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan Daftar Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang tahap pertama bagi keluarga yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2020 untuk memastikan adanya payung hukum bagi penyaluran bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dokumen ini mengatur penetapan penerima bantuan dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur mekanisme pemberian bantuan dengan urutan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.