| Tentang | PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU TIDAK TETAP, GURU TETAP YAYASAN, PEGAWAI TIDAK TETAP, DAN PEGAWAI TETAP YAYASAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU TIDAK TETAP, GURU TETAP YAYASAN, PEGAWAI TIDAK TETAP, DAN PEGAWAI TETAP YAYASAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini bersifat mencabut aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2019 beserta perubahannya. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan motivasi bagi para Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Tetap Yayasan (GTY), Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta Pegawai Tetap Yayasan (PTY) agar dapat berkontribusi maksimal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dokumen ini merinci kriteria penerima insentif pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis pemberian anggaran diatur sebagai berikut:
Terdapat batasan ketat dan sanksi bagi pelanggaran administratif maupun teknis dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.