Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 15

Tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU TIDAK TETAP, GURU TETAP YAYASAN, PEGAWAI TIDAK TETAP, DAN PEGAWAI TETAP YAYASAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA GURU TIDAK TETAP, GURU TETAP YAYASAN, PEGAWAI TIDAK TETAP, DAN PEGAWAI TETAP YAYASAN TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini bersifat mencabut aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 30 Tahun 2019 beserta perubahannya. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan motivasi bagi para Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Tetap Yayasan (GTY), Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta Pegawai Tetap Yayasan (PTY) agar dapat berkontribusi maksimal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci kriteria penerima insentif pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Definisi operasional bagi GTT dan PTT di sekolah negeri, serta GTY dan PTY di sekolah swasta/yayasan.
  • Batasan usia maksimal bagi guru adalah 60 tahun, sedangkan untuk tenaga administrasi (pegawai) adalah 58 tahun.
  • Syarat kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau sedang menempuh pendidikan S1 yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
  • Kewajiban memiliki masa kerja tidak terputus yang dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama dan terakhir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis pemberian anggaran diatur sebagai berikut:

  1. Penyampaian data calon penerima oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas paling lambat pada minggu kedua bulan Januari.
  2. Persyaratan dokumen mencakup fotokopi ijazah dilegalisir, rekening Bank BPD DIY aktif, dan surat pernyataan dari Kepala Sekolah terkait pembayaran honorarium dari sumber dana lain.
  3. Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk menetapkan daftar penerima melalui Keputusan Kepala Dinas.
  4. Penyaluran dana dilakukan melalui metode transfer langsung dari Kas Umum Daerah ke rekening masing-masing penerima.
  5. Jadwal pembayaran dilakukan secara triwulanan (setiap tiga bulan) dengan ketentuan: Triwulan I dibayar pada awal Triwulan II, Triwulan II pada awal Triwulan III, Triwulan III pada awal Triwulan IV, dan Triwulan IV pada akhir tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat dan sanksi bagi pelanggaran administratif maupun teknis dalam peraturan ini:

  • Larangan Rangkap Jabatan: Penerima tidak boleh berstatus sebagai Pamong Desa atau pegawai BUMD.
  • Ketentuan Sekolah Induk: Bagi guru atau pegawai yang bekerja di lebih dari satu sekolah, insentif hanya boleh diterima melalui satu pintu, yaitu pada sekolah induk.
  • Sanksi Data Palsu: Penerima yang memberikan data tidak benar wajib mengembalikan seluruh insentif ke Kas Daerah menggunakan Surat Tanda Setoran (STS).
  • Sanksi Administratif: Kegagalan dalam mengembalikan dana berakibat pada pencoretan nama dari daftar penerima insentif dan pemberian sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kepala Sekolah dilarang menghentikan honorarium yang berasal dari dana BOS, BOP, atau Komite Sekolah meskipun tenaga yang bersangkutan sudah menerima insentif daerah ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.