Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 18

Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2020 merupakan regulasi yang ditetapkan sebagai landasan hukum dan pedoman teknis dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan rakyat dan mempercepat pemenuhan pelayanan publik melalui sinergi antarpihak. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2009 tentang Mekanisme Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur berbagai aspek fundamental mengenai kemitraan daerah, di antaranya:

  • Subjek Kerja Sama: Terdiri dari Pemerintah Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Pihak Ketiga (KSDPK), serta Pemerintah atau Lembaga di Luar Negeri (KSDPL dan KSDLL).
  • Dokumen Kerja Sama: Pelaksanaan kerja sama diformalkan melalui Nota Kesepakatan yang berisi kesepakatan awal, Perjanjian Kerja Sama yang bersifat mengikat secara hukum, dan Rencana Kerja sebagai tindak lanjut operasional.
  • Objek Kerja Sama: Meliputi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan perencanaan pembangunan daerah.
  • Kelembagaan: Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah untuk membantu Bupati dalam menyiapkan naskah, mencermati substansi, dan memonitor pelaksanaan kerja sama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menetapkan prioritas dan prosedur pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Kerja Sama Wajib: Dilaksanakan oleh dua atau lebih daerah yang berbatasan untuk urusan pemerintahan yang memiliki dampak eksternalitas lintas daerah agar pelayanan publik lebih efisien.
  2. Kondisi Khusus: Kerja sama dapat dilakukan meskipun belum tercantum dalam rencana pembangunan daerah jika bertujuan untuk mengatasi kondisi darurat, mendukung program strategis nasional, atau menjalankan tugas pembantuan.
  3. Mekanisme Penawaran: Setiap penawaran kerja sama ditujukan kepada Bupati dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah untuk dilakukan pencermatan oleh TKKSD bersama perangkat daerah terkait.
  4. Monitoring dan Evaluasi: TKKSD wajib melakukan pemantauan pelaksanaan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Larangan Umum: Objek dan pelaksanaan kerja sama dilarang keras bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan Luar Negeri: Kerja sama dengan pihak luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tersebut memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, tidak mencampuri urusan dalam negeri, dan tidak diperbolehkan membuka kantor perwakilan di luar negeri.
  • Ketentuan Peralihan: Seluruh Nota Kesepakatan atau Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa kontraknya berakhir.
  • Pengecualian: Mekanisme dalam peraturan ini tidak berlaku jika kerja sama tersebut telah diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.