| Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 18 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2020 merupakan regulasi yang ditetapkan sebagai landasan hukum dan pedoman teknis dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan rakyat dan mempercepat pemenuhan pelayanan publik melalui sinergi antarpihak. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2009 tentang Mekanisme Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur berbagai aspek fundamental mengenai kemitraan daerah, di antaranya:
Pemerintah Daerah menetapkan prioritas dan prosedur pelaksanaan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.