Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 18

Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2020 merupakan pedoman resmi mengenai Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalin kemitraan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mempercepat pemenuhan pelayanan publik. Regulasi ini berstatus sebagai peraturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2009 agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur subjek, objek, dan jenis dokumen yang diperlukan dalam proses kerja sama. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Jenis kerja sama yang mencakup Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), serta kerja sama dengan pemerintah atau lembaga di luar negeri (KSDPL/KSDLL).
  • Pihak ketiga didefinisikan secara luas mencakup perseorangan, badan usaha berbadan hukum, maupun organisasi kemasyarakatan.
  • Dokumen legalitas kerja sama terdiri atas Nota Kesepakatan (kesepakatan umum yang tidak mengikat secara hukum), Perjanjian Kerja Sama (dasar pelaksanaan yang mengikat), dan Rencana Kerja (tindak lanjut teknis).
  • Bupati bertindak sebagai wakil Pemerintah Daerah yang dapat memberikan mandat melalui Surat Kuasa kepada pejabat perangkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kerja sama diprioritaskan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dengan mekanisme teknis sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah untuk menyiapkan naskah dan memfasilitasi kerja sama.
  2. Mekanisme dimulai dari penawaran kerja sama, pencermatan oleh TKKSD, pembahasan naskah, hingga penandatanganan dokumen.
  3. KSDD dikategorikan menjadi kerja sama wajib (bagi daerah berbatasan untuk penyediaan layanan publik) dan kerja sama sukarela.
  4. TKKSD wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan-batasan ketat dan aturan peralihan yang harus dipatuhi:

  • Objek dan pelaksanaan kerja sama dilarang keras bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam kerja sama internasional, Pemerintah Daerah dilarang membuka kantor perwakilan di luar negeri atau mencampuri urusan dalam negeri negara mitra.
  • Ketentuan peralihan menetapkan bahwa semua Nota Kesepakatan atau perjanjian yang sudah ditandatangani sebelum aturan ini berlaku tetap dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga masa kontraknya berakhir.
  • Mekanisme dalam peraturan ini tidak berlaku jika kerja sama daerah tersebut telah diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik (lex specialis).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.