Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 29

Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2020 yang menetapkan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas usulan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian nominal rincian anggaran yang tercantum dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. Perubahan ini mencakup sinkronisasi data pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah agar sesuai dengan kondisi riil kebutuhan daerah. Seluruh rincian teknis perubahan tersebut dipaparkan secara mendetail dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi satu kesatuan hukum dengan peraturan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan data keuangan yang telah diperbarui, urutan prioritas dan alokasi anggaran daerah adalah sebagai berikut:

  1. Total Anggaran APBD Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp2.490.407.906.180,76.
  2. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2.318.273.386.783,50, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
  3. Belanja Tidak Langsung dialokasikan sebesar Rp1.339.039.966.988,04, yang mencakup gaji pegawai, dana hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
  4. Belanja Langsung dialokasikan sebesar Rp1.140.432.438.597,10, untuk mendukung pengadaan barang, jasa, dan modal perangkat daerah.
  5. Pembiayaan Netto sebesar Rp161.056.018.801,64 digunakan untuk menyeimbangkan defisit anggaran antara pendapatan dan belanja.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penggunaan anggaran wajib mematuhi rincian yang telah ditetapkan dalam lampiran dan tidak diperkenankan menyimpang dari pos-pos belanja yang sudah ditentukan.
  • Segala bentuk pelaksanaan anggaran harus mengikuti mekanisme akuntansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan diperintahkan untuk ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul guna pemenuhan asas publisitas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.