| Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 29 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2020 merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas adanya pengajuan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian dalam penjabaran anggaran daerah untuk tahun berjalan.
Dokumen ini mengatur perubahan nilai pada beberapa pasal krusial dalam peraturan sebelumnya, terutama pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. Fokus utama perubahan adalah melakukan sinkronisasi angka antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah. Secara teknis, peraturan ini merinci kembali pos-pos keuangan agar sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku secara nasional.
Struktur alokasi dana dalam perubahan APBD 2020 ini ditetapkan sebagai berikut:
Perubahan ini menegaskan bahwa setiap rincian teknis pelaksanaan anggaran harus berpedoman pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, ditegaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk memenuhi asas keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.