| Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 29 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2020 yang menetapkan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas usulan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian nominal rincian anggaran yang tercantum dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. Perubahan ini mencakup sinkronisasi data pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah agar sesuai dengan kondisi riil kebutuhan daerah. Seluruh rincian teknis perubahan tersebut dipaparkan secara mendetail dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi satu kesatuan hukum dengan peraturan ini.
Berdasarkan data keuangan yang telah diperbarui, urutan prioritas dan alokasi anggaran daerah adalah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.