Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 29

Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2020 merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas adanya pengajuan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian dalam penjabaran anggaran daerah untuk tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan nilai pada beberapa pasal krusial dalam peraturan sebelumnya, terutama pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. Fokus utama perubahan adalah melakukan sinkronisasi angka antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah. Secara teknis, peraturan ini merinci kembali pos-pos keuangan agar sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku secara nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur alokasi dana dalam perubahan APBD 2020 ini ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Ditetapkan sebesar Rp2.318.273.386.783,50 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan pendapatan lain yang sah.
  2. Belanja Tidak Langsung: Dialokasikan sebesar Rp1.339.039.966.988,04, mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, hingga belanja tidak terduga.
  3. Belanja Langsung: Dialokasikan sebesar Rp1.140.432.438.597,10 yang diperuntukkan bagi belanja pegawai (terkait program), belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  4. Pembiayaan Netto: Sebesar Rp161.056.018.801,64 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Perubahan ini menegaskan bahwa setiap rincian teknis pelaksanaan anggaran harus berpedoman pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, ditegaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk memenuhi asas keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.