Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 25

Tentang PEMBERIAN DANA KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI PELUNGGUH BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA DI DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN DAN DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN DANA KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI PELUNGGUH BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA DI DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN DAN DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2020 ditetapkan untuk mengatur pemberian Dana Kompensasi sebagai pengganti Pelungguh bagi aparatur desa di wilayah tertentu. Peraturan ini merupakan kebijakan khusus untuk Tahun Anggaran 2020 yang dilatarbelakangi oleh status Desa Trimurti dan Desa Jagalan sebagai Desa Karangkopek, yaitu desa yang tidak memiliki Tanah Desa untuk dikelola sebagai tambahan penghasilan bagi Lurah dan Pamong Desa.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian dana ini berfungsi sebagai pengganti Tanah Pelungguh yang seharusnya menjadi hak tambahan penghasilan bagi perangkat desa.
  • Penerima manfaat dari peraturan ini adalah Lurah Desa dan Pamong Desa di dua wilayah spesifik, yakni Desa Trimurti (Kecamatan Srandakan) dan Desa Jagalan (Kecamatan Banguntapan).
  • Sumber pendanaan berasal sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Besaran rinci mengenai bagian yang diterima oleh setiap individu Lurah dan Pamong Desa wajib diatur kembali melalui Peraturan Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pemenuhan hak finansial perangkat desa dengan rincian alokasi dana sebagai berikut:

  1. Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan mendapatkan alokasi sebesar Rp500.832.000,00 (lima ratus juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  2. Desa Jagalan, Kecamatan Banguntapan mendapatkan alokasi sebesar Rp166.250.000,00 (seratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelaksanaan pembayaran dilakukan secara bertahap setiap Triwulan dengan ketentuan waktu:

  1. Triwulan I pada bulan April;
  2. Triwulan II pada bulan Juli;
  3. Triwulan III pada bulan Oktober; dan
  4. Triwulan IV pada bulan Desember tahun berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pencairan dana tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui pengajuan permohonan tertulis oleh Lurah Desa kepada Bupati melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa.
  • Dokumen persyaratan pencairan mencakup bukti kas pengeluaran bermeterai, kuitansi, fotokopi rekening koran kas desa, serta Peraturan Desa mengenai APBDes dan besaran kompensasi.
  • Dana wajib ditransfer langsung oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) ke Rekening Kas Desa untuk menjamin akuntabilitas.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran tahun 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.