| Tentang | PEMBERIAN DANA KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI PELUNGGUH BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA DI DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN DAN DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 25 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN DANA KOMPENSASI SEBAGAI PENGGANTI PELUNGGUH BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA DI DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN DAN DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2020 ditetapkan untuk mengatur pemberian Dana Kompensasi sebagai pengganti Pelungguh bagi aparatur desa di wilayah tertentu. Peraturan ini merupakan kebijakan khusus untuk Tahun Anggaran 2020 yang dilatarbelakangi oleh status Desa Trimurti dan Desa Jagalan sebagai Desa Karangkopek, yaitu desa yang tidak memiliki Tanah Desa untuk dikelola sebagai tambahan penghasilan bagi Lurah dan Pamong Desa.
Fokus utama peraturan ini adalah pemenuhan hak finansial perangkat desa dengan rincian alokasi dana sebagai berikut:
Pelaksanaan pembayaran dilakukan secara bertahap setiap Triwulan dengan ketentuan waktu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.