| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 306 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Juni 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Juni 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2020 diterbitkan sebagai landasan hukum pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini bersifat mendesak karena penyebaran wabah dikategorikan sebagai bencana non-alam yang berimplikasi luas pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bantul.
Pemerintah Kabupaten Bantul mengesahkan penggunaan total anggaran sebesar Rp11.669.362.200,00 (sebelas milyar enam ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah). Dana tersebut secara teknis dialokasikan untuk membiayai kebutuhan operasional medis, pengamanan, serta dukungan logistik bagi tenaga kesehatan dan sekretariat Gugus Tugas penanganan Covid-19.
Alokasi anggaran didistribusikan kepada empat instansi utama dengan rincian dan prioritas penggunaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.