Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 306

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 306
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Juni 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2020 diterbitkan sebagai landasan hukum pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini bersifat mendesak karena penyebaran wabah dikategorikan sebagai bencana non-alam yang berimplikasi luas pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kabupaten Bantul mengesahkan penggunaan total anggaran sebesar Rp11.669.362.200,00 (sebelas milyar enam ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah). Dana tersebut secara teknis dialokasikan untuk membiayai kebutuhan operasional medis, pengamanan, serta dukungan logistik bagi tenaga kesehatan dan sekretariat Gugus Tugas penanganan Covid-19.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran didistribusikan kepada empat instansi utama dengan rincian dan prioritas penggunaan sebagai berikut:

  1. Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati: Sebesar Rp4.873.966.200,00 untuk pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan medis.
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul: Sebesar Rp6.432.766.000,00 untuk sarana pelayanan di Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid-19 dan Puskesmas di seluruh wilayah Bantul.
  3. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Sebesar Rp292.930.000,00 untuk kegiatan mobilisasi, patroli wilayah, sosialisasi kepada warga, dan pemberdayaan Linmas selama masa tanggap darurat.
  4. Bagian Umum Setda Kabupaten Bantul: Sebesar Rp69.700.000,00 untuk menunjang sekretariat posko dan biaya penginapan tenaga medis di Rumah Dinas Bupati serta BPSDM.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap pimpinan instansi penerima dana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah penggunaan dana dilakukan.
  • Seluruh biaya yang timbul dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait dalam hal tata kelola keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.