Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 290

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 290
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan utama mewujudkan pola hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, serta mempercepat pembangunan sanitasi permukiman guna mendukung program Kabupaten Sehat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia tim pelaksana dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Koordinasi Lintas Sektor: Tim bertugas melakukan sinkronisasi kegiatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penganggaran di berbagai instansi pemerintah.
  • Pengembangan Strategi: Menyusun langkah-langkah pelaksanaan program sanitasi secara terpadu dan menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten.
  • Advokasi dan Dukungan: Melakukan upaya advokasi untuk memperoleh dukungan dari lembaga terkait guna menyukseskan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
  • Komposisi Personalia: Tim melibatkan unsur pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati), dinas-dinas teknis seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum, hingga unsur TNI dan Polri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program ini memiliki urutan prioritas dan langkah teknis yang diatur secara sistematis sebagai berikut:

  1. Monitoring Berjenjang: Melakukan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan program mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga tingkat Kabupaten.
  2. Verifikasi Status Desa: Melakukan pengecekan dan verifikasi faktual terhadap desa yang berstatus Open Defecation Free (ODF) atau desa yang masyarakatnya sudah tidak buang air besar sembarangan.
  3. Pembinaan Wilayah: Melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap tim pelaksana di tingkat kecamatan untuk memastikan standar kesehatan tercapai.
  4. Sumber Pendanaan: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan hal penting yang diatur dalam keputusan ini:

  • Validasi Status Kesehatan: Desa tidak dapat secara mandiri mengklaim status bebas buang air besar sembarangan tanpa adanya proses verifikasi resmi dari Tim Pelaksana untuk menjamin keakuratan data di lapangan.
  • Masa Berlaku Peraturan: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 Mei 2020, dan menjadi dasar hukum bagi tim dalam menjalankan tugas operasionalnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.