| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 290 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan utama mewujudkan pola hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, serta mempercepat pembangunan sanitasi permukiman guna mendukung program Kabupaten Sehat.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia tim pelaksana dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Pelaksanaan program ini memiliki urutan prioritas dan langkah teknis yang diatur secara sistematis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan hal penting yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.