| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 251 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 251 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan rencana aksi terpadu dalam menangani potensi gangguan keamanan dan konflik sosial di wilayah tersebut selama tahun anggaran 2020.
Peraturan ini mengatur pembentukan struktur organisasi lintas sektoral yang bertugas menangani stabilitas daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah strategis yang menjadi prioritas kerja tim sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan keputusan ini, di mana peraturan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan namun dinyatakan berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2020. Dalam pelaksanaannya, tim dilarang mengabaikan prosedur sinkronisasi data guna mencegah tindakan kekerasan yang tidak perlu. Seluruh anggota tim yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, dan Kejaksaan wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.