Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 251

Tentang PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 251
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 251 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan rencana aksi terpadu dalam menangani potensi gangguan keamanan dan konflik sosial di wilayah tersebut selama tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembentukan struktur organisasi lintas sektoral yang bertugas menangani stabilitas daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penyusunan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial yang mengacu pada pedoman nasional.
  • Pengoordinasian dan pengawasan terhadap efektivitas kerja tim di lapangan.
  • Pemetaan secara berkala terhadap potensi gangguan keamanan yang diakibatkan oleh konflik sosial maupun ancaman terorisme.
  • Pemberian penjelasan resmi kepada publik terkait situasi keamanan guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah strategis yang menjadi prioritas kerja tim sebagai berikut:

  1. Pemantauan Situasi: Melakukan pengawasan terus-menerus terhadap kondisi keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Respons Cepat: Menindaklanjuti setiap informasi potensi gangguan secara segera melalui klarifikasi, konfirmasi, dan koordinasi untuk mencegah terjadinya konflik terbuka.
  3. Pertanggungjawaban: Tim wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.
  4. Alokasi Anggaran: Segala biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan keputusan ini, di mana peraturan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan namun dinyatakan berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2020. Dalam pelaksanaannya, tim dilarang mengabaikan prosedur sinkronisasi data guna mencegah tindakan kekerasan yang tidak perlu. Seluruh anggota tim yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, dan Kejaksaan wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.