| Tentang | TEMPAT KARANTINA RUMAH BAGI ORANG DALAM PEMANTAUAN DAN PENDATANG DARI LUAR DAERAH PADA MASA DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat Daerah |
| Nomor Peraturan | 247 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TEMPAT KARANTINA RUMAH BAGI ORANG DALAM PEMANTAUAN DAN PENDATANG DARI LUAR DAERAH PADA MASA DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 247 Tahun 2020 merupakan regulasi yang diterbitkan sebagai langkah preventif untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masyarakat. Peraturan ini menetapkan penyediaan fasilitas karantina khusus bagi individu yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan warga yang datang dari luar daerah selama masa darurat kesehatan di Kabupaten Bantul.
Isi utama dari keputusan ini mencakup kewajiban pelaksanaan karantina bagi setiap ODP dan pendatang. Apabila karantina mandiri di rumah masing-masing tidak memungkinkan untuk dilakukan karena alasan teknis atau kondisi tertentu, maka Pemerintah Kabupaten Bantul menyediakan Tempat Karantina Rumah yang representatif sebagai fasilitas isolasi terpusat.
Pemerintah menetapkan lokasi dan mekanisme pelaksanaan dengan rincian sebagai berikut:
Keputusan ini merupakan bagian dari koordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bantul. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi jajaran instansi terkait untuk melakukan tindakan pemantauan serta isolasi bagi warga yang berisiko membawa potensi penularan virus dari luar daerah guna melindungi kesehatan masyarakat luas.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.