| Tentang | TEMPAT KARANTINA RUMAH BAGI ORANG DALAM PEMANTAUAN DAN PENDATANG DARI LUAR DAERAH PADA MASA DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat Daerah |
| Nomor Peraturan | 247 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TEMPAT KARANTINA RUMAH BAGI ORANG DALAM PEMANTAUAN DAN PENDATANG DARI LUAR DAERAH PADA MASA DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 247 Tahun 2020 yang diterbitkan sebagai upaya responsif terhadap situasi darurat kesehatan masyarakat. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mencegah penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menetapkan penyediaan fasilitas karantina bagi individu yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta masyarakat yang datang dari luar daerah.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan isolasi yang efektif bagi kelompok berisiko:
Pemerintah daerah telah menetapkan urutan prioritas lokasi dan mekanisme pelaksanaan karantina sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa prosedur karantina bersifat wajib bagi subjek hukum yang telah ditentukan guna melindungi keselamatan publik. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa keputusan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Segala instruksi teknis lebih lanjut dikoordinasikan melalui Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 di Kabupaten Bantul untuk memastikan kepatuhan di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.