Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 247

Tentang TEMPAT KARANTINA RUMAH BAGI ORANG DALAM PEMANTAUAN DAN PENDATANG DARI LUAR DAERAH PADA MASA DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 247
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TEMPAT KARANTINA RUMAH BAGI ORANG DALAM PEMANTAUAN DAN PENDATANG DARI LUAR DAERAH PADA MASA DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 247 Tahun 2020 yang diterbitkan sebagai upaya responsif terhadap situasi darurat kesehatan masyarakat. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mencegah penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini menetapkan penyediaan fasilitas karantina bagi individu yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta masyarakat yang datang dari luar daerah.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan isolasi yang efektif bagi kelompok berisiko:

  • Setiap ODP dan pendatang dari luar Kabupaten Bantul wajib melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
  • Pemerintah Kabupaten Bantul berkewajiban menyediakan Tempat Karantina Rumah bagi individu yang karena alasan tertentu tidak dapat melaksanakan isolasi di rumah pribadinya.
  • Penetapan lokasi karantina dilakukan pada fasilitas gedung milik pemerintah yang telah dialihfungsikan sementara selama masa darurat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah telah menetapkan urutan prioritas lokasi dan mekanisme pelaksanaan karantina sebagai berikut:

  1. Gedung Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Patalan, Jetis, Bantul.
  2. Gedung Bina Loka Karya pada Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta yang berlokasi di Ngireng-Ireng, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul.
  3. Pengelolaan dan tanggung jawab operasional tempat karantina tersebut ditugaskan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul.
  4. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa prosedur karantina bersifat wajib bagi subjek hukum yang telah ditentukan guna melindungi keselamatan publik. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa keputusan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Segala instruksi teknis lebih lanjut dikoordinasikan melalui Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 di Kabupaten Bantul untuk memastikan kepatuhan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.