Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 247

Tentang TEMPAT KARANTINA RUMAH BAGI ORANG DALAM PEMANTAUAN DAN PENDATANG DARI LUAR DAERAH PADA MASA DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 247
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TEMPAT KARANTINA RUMAH BAGI ORANG DALAM PEMANTAUAN DAN PENDATANG DARI LUAR DAERAH PADA MASA DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 247 Tahun 2020 merupakan regulasi yang diterbitkan sebagai langkah preventif untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masyarakat. Peraturan ini menetapkan penyediaan fasilitas karantina khusus bagi individu yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan warga yang datang dari luar daerah selama masa darurat kesehatan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup kewajiban pelaksanaan karantina bagi setiap ODP dan pendatang. Apabila karantina mandiri di rumah masing-masing tidak memungkinkan untuk dilakukan karena alasan teknis atau kondisi tertentu, maka Pemerintah Kabupaten Bantul menyediakan Tempat Karantina Rumah yang representatif sebagai fasilitas isolasi terpusat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan lokasi dan mekanisme pelaksanaan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penetapan lokasi karantina pertama di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul di wilayah Jetis.
  2. Penetapan lokasi karantina kedua di Gedung Bina Loka Karya, Dinas Sosial DIY yang berada di wilayah Bambanglipuro.
  3. Penugasan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul sebagai instansi penanggung jawab pengelolaan tempat karantina tersebut.
  4. Seluruh biaya operasional dan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini merupakan bagian dari koordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bantul. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi jajaran instansi terkait untuk melakukan tindakan pemantauan serta isolasi bagi warga yang berisiko membawa potensi penularan virus dari luar daerah guna melindungi kesehatan masyarakat luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.