Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 246

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 246
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 246 Tahun 2020 mengatur tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang menugaskan pihak Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan guna memperlancar pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas tugas pembantuan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur tim yang terdiri dari Tim Pembina dan Tim Pelaksana dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Tim Pembina: Berfungsi memberikan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada tingkat Pemerintah Desa.
  • Tim Pelaksana: Bertugas memberikan bantuan kepada Lurah Desa dan instansi terkait dalam verifikasi serta validasi data kependudukan maupun peristiwa penting lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Pelaksana memiliki kewajiban untuk menjalankan prosedur teknis pelayanan publik dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara langsung di tingkat desa.
  2. Melakukan verifikasi dan validasi data terhadap laporan peristiwa kependudukan serta peristiwa penting seperti kelahiran, lahir mati, dan kematian.
  3. Melaksanakan pencatatan administratif pada Buku Harian, Buku Mutasi Penduduk, dan Buku Induk Penduduk.
  4. Memproses penerbitan formulir dan surat keterangan kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
  5. Menyusun laporan hasil pelayanan dan menyajikan data kependudukan secara berkala untuk dilaporkan kepada Camat serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban dan keberlakuan aturan ini:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara penuh kepada Bupati Bantul.
  • Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2020 guna menjamin legalitas pelayanan yang sudah berjalan sejak awal tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.