| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nomor Peraturan | 246 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 246 Tahun 2020 mengatur tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang menugaskan pihak Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan guna memperlancar pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas tugas pembantuan.
Dokumen ini menetapkan struktur tim yang terdiri dari Tim Pembina dan Tim Pelaksana dengan rincian tugas sebagai berikut:
Tim Pelaksana memiliki kewajiban untuk menjalankan prosedur teknis pelayanan publik dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban dan keberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.