| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nomor Peraturan | 246 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 246 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penugasan kepada Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan guna meningkatkan kelancaran dan efektivitas pelayanan bagi masyarakat umum.
Keputusan ini merinci struktur organisasi dan tugas pokok dari tim yang dibentuk, yang meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas kerja tim diatur sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang ditetapkan meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.