Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 246

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 246
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 246 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penugasan kepada Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan guna meningkatkan kelancaran dan efektivitas pelayanan bagi masyarakat umum.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi dan tugas pokok dari tim yang dibentuk, yang meliputi:

  • Tim Pembina: Memiliki tanggung jawab memberikan pembinaan dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat desa.
  • Tim Pelaksana: Bertugas membantu Lurah Desa serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam proses pendaftaran penduduk.
  • Integrasi sistem melalui penggunaan aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk pemrosesan dokumen hukum kependudukan.
  • Pengelolaan data kependudukan yang mencakup verifikasi, validasi, dan penyajian data di tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas kerja tim diatur sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi dan validasi data Peristiwa Penting yang meliputi kelahiran, lahir mati, dan kematian yang dilaporkan oleh penduduk.
  2. Melaksanakan pencatatan administrasi secara tertib ke dalam Buku Harian, Buku Mutasi Penduduk, dan Buku Induk Penduduk.
  3. Memproses penerbitan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01) dan Surat Keterangan Kematian (F-2.29).
  4. Menyampaikan laporan hasil pelayanan secara berjenjang kepada Camat dan Kepala Dinas terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang ditetapkan meliputi:

  • Tim Pelaksana dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pendanaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Peraturan ini memiliki sifat retroaktif atau berlaku surut, di mana meski ditetapkan pada bulan April, kekuatan hukumnya berlaku terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.