Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 315

Tentang DAFTAR PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA KELUARGA TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHAP II
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 315
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juni 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA KELUARGA TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHAP II

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 315 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menetapkan daftar penerima bantuan sosial tahap II bagi keluarga terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan ini bersifat menetapkan (beschikking) daftar nama penerima manfaat berdasarkan hasil validasi data dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2020.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup hal-hal berikut:

  • Penetapan sejumlah keluarga di Kabupaten Bantul sebagai penerima sah bantuan sosial uang tunai tahap kedua.
  • Pengesahan daftar nama penerima yang terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Penunjukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab dalam proses penyaluran bantuan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas alokasi dana sebagai berikut:

  1. Total penerima manfaat yang ditetapkan adalah sebanyak 1.632 keluarga.
  2. Besaran bantuan yang diberikan adalah uang tunai senilai Rp600.000,00 per bulan untuk setiap keluarga.
  3. Bantuan dialokasikan untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.
  4. Pelaksanaan bantuan dimulai terhitung sejak bulan Juni 2020.
  5. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penerima bantuan sosial harus ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa untuk memastikan akurasi data di lapangan.
  • Ketentuan lebih detail mengenai jadwal dan prosedur teknis penyaluran bantuan akan diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir semester pertama tahun 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.