| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 243 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 243 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Pengelola Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur struktur organisasi tim yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Teknis dengan tugas-tugas pokok sebagai berikut:
Dalam menjalankan operasionalnya, tim wajib mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini memiliki sifat berdaya laku surut, di mana meskipun ditandatangani pada bulan April, ketentuan di dalamnya dinyatakan berlaku sah sejak tanggal 1 Januari 2020. Anggota tim yang ditunjuk berasal dari pejabat dinas terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala UPT Jaminan Kesehatan Daerah yang wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan pembagian jabatan dalam personalitas tim yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.