Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 243

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 243
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 243 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Pengelola Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi tim yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Teknis dengan tugas-tugas pokok sebagai berikut:

  • Menetapkan arah kebijakan serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di daerah.
  • Melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap program kesehatan.
  • Menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan yang melibatkan koordinasi lintas sektor.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasionalnya, tim wajib mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi secara teliti terhadap usulan klaim pelayanan kesehatan yang diajukan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan yang telah menjalin kerja sama.
  2. Melaksanakan pertemuan review atau evaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan perkembangan di lapangan.
  3. Memastikan seluruh kegiatan tim dipertanggungjawabkan langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki sifat berdaya laku surut, di mana meskipun ditandatangani pada bulan April, ketentuan di dalamnya dinyatakan berlaku sah sejak tanggal 1 Januari 2020. Anggota tim yang ditunjuk berasal dari pejabat dinas terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala UPT Jaminan Kesehatan Daerah yang wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan pembagian jabatan dalam personalitas tim yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.