| Tentang | TEMPAT PEMAKAMAN UMUM UNTUK PEMAKAMAN JENAZAH ORANG YANG DICURIGAI MENINGGAL AKIBAT PENYAKIT MENULAR |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 241 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TEMPAT PEMAKAMAN UMUM UNTUK PEMAKAMAN JENAZAH ORANG YANG DICURIGAI MENINGGAL AKIBAT PENYAKIT MENULAR |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 241 Tahun 2020 merupakan regulasi yang diterbitkan untuk mengantisipasi kendala pemakaman jenazah selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini bersifat sebagai landasan hukum baru untuk menyediakan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sesuai dengan standar protokol kesehatan bagi jenazah yang dicurigai meninggal akibat penyakit menular.
Dokumen ini menetapkan lokasi resmi yang diperuntukkan bagi pemakaman jenazah dengan prosedur penyakit menular di wilayah Kabupaten Bantul, yaitu:
Pelaksanaan pemakaman diatur dengan urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini berlaku khusus untuk penanganan jenazah dengan indikasi penyakit menular. Peraturan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penunjukan lokasi ini merupakan solusi bagi masyarakat jika terjadi penolakan atau kendala teknis di pemakaman umum lainnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.