Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 241

Tentang TEMPAT PEMAKAMAN UMUM UNTUK PEMAKAMAN JENAZAH ORANG YANG DICURIGAI MENINGGAL AKIBAT PENYAKIT MENULAR
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 241
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TEMPAT PEMAKAMAN UMUM UNTUK PEMAKAMAN JENAZAH ORANG YANG DICURIGAI MENINGGAL AKIBAT PENYAKIT MENULAR

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 241 Tahun 2020 merupakan regulasi yang diterbitkan untuk mengantisipasi kendala pemakaman jenazah selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini bersifat sebagai landasan hukum baru untuk menyediakan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sesuai dengan standar protokol kesehatan bagi jenazah yang dicurigai meninggal akibat penyakit menular.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan lokasi resmi yang diperuntukkan bagi pemakaman jenazah dengan prosedur penyakit menular di wilayah Kabupaten Bantul, yaitu:

  • TPU Milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang terletak di Tilaman, Wukirsari, Imogiri.
  • TPU Milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang terletak di Tegaldowo, Bantul, Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemakaman diatur dengan urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Layanan pemakaman di lokasi yang telah ditetapkan diprioritaskan bagi jenazah yang karena kondisi tertentu tidak dapat dimakamkan di tempat yang diinginkan oleh ahli waris korban.
  2. Proses pemakaman dilakukan secara teknis oleh Tim Penanganan Jenazah yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul.
  3. Pendanaan untuk pelaksanaan pemakaman ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini berlaku khusus untuk penanganan jenazah dengan indikasi penyakit menular. Peraturan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penunjukan lokasi ini merupakan solusi bagi masyarakat jika terjadi penolakan atau kendala teknis di pemakaman umum lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.