Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 236

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BUPATI BANTUL,
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 236
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BUPATI BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 236 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap infrastruktur telekomunikasi agar dapat berfungsi secara optimal, efektif, dan efisien dengan tetap memperhatikan ketersediaan lahan, bangunan, serta ruang udara.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus dengan susunan personalia lintas sektor untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Beberapa poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Melakukan verifikasi data teknis dan administratif seluruh menara telekomunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Melaksanakan pengawasan langsung terhadap bangunan menara yang terindikasi memiliki perubahan fungsi atau yang berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan.
  • Mengelola proses administrasi, mencermati, serta memberikan rekomendasi teknis atas permohonan cell plan menara telekomunikasi.
  • Menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada pemangku kepentingan terkait penataan dan pengendalian infrastruktur telekomunikasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan prioritas pada koordinasi antar-instansi dan pembiayaan terukur melalui ketentuan teknis berikut:

  1. Tim pengawas diwajibkan memberikan rekomendasi atas rencana lokasi menara telekomunikasi berdasarkan kajian cell plan.
  2. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, tim bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Susunan organisasi tim terdiri dari unsur Pembina (Sekretaris Daerah), Ketua (Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat), Sekretaris (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika), serta anggota dari berbagai dinas teknis terkait seperti Dinas Pertanahan, Satpol PP, dan Bagian Hukum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan pengawasan ketat terhadap hal-hal berikut:

  • Tim dilarang mengabaikan bangunan menara yang memiliki indikasi membahayakan lingkungan dan wajib melakukan langkah pengendalian segera.
  • Pengawasan dilakukan secara ketat terhadap setiap permohonan rekomendasi lokasi agar tidak terjadi penumpukan menara yang tidak efektif.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni 21 April 2020, dan menjadi acuan operasional bagi seluruh anggota tim yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.