| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BUPATI BANTUL, |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 236 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BUPATI BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 236 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap infrastruktur telekomunikasi agar dapat berfungsi secara optimal, efektif, dan efisien dengan tetap memperhatikan ketersediaan lahan, bangunan, serta ruang udara.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus dengan susunan personalia lintas sektor untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Beberapa poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan prioritas pada koordinasi antar-instansi dan pembiayaan terukur melalui ketentuan teknis berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan pengawasan ketat terhadap hal-hal berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.