Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 235

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP I DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 235
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP I DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 235 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan daftar lembaga penerima serta besaran nominal hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahap I. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyaluran dana bantuan operasional di Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2020 berdasarkan data kependidikan yang valid.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar penerima hibah didasarkan pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) lembaga PAUD yang memenuhi kriteria di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini merinci nama-nama lembaga serta jumlah dana yang dialokasikan untuk masing-masing instansi dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan peraturan ini.
  • Status peraturan ini adalah ketetapan teknis tahunan untuk pelaksanaan anggaran belanja hibah pada sektor pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran dana hibah yang diterima oleh setiap lembaga ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang memenuhi persyaratan pada Tahun Ajaran 2019/2020.
  2. Hibah hanya dapat diberikan setelah pihak penerima dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  3. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemberian bantuan ini bersifat mengikat pada ketaatan administrasi, di mana penandatanganan NPHD merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan sebelum proses pencairan dana dilakukan. Lembaga diwajibkan memastikan data peserta didik dalam sistem DAPODIK akurat karena menjadi dasar utama perhitungan alokasi dana. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.