| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP I DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 235 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHAP I DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 235 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan daftar lembaga penerima serta besaran nominal hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahap I. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyaluran dana bantuan operasional di Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2020 berdasarkan data kependidikan yang valid.
Pemberian bantuan ini bersifat mengikat pada ketaatan administrasi, di mana penandatanganan NPHD merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan sebelum proses pencairan dana dilakukan. Lembaga diwajibkan memastikan data peserta didik dalam sistem DAPODIK akurat karena menjadi dasar utama perhitungan alokasi dana. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.