Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 232

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 232
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 232 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah, daya saing daerah, serta menjamin keberlanjutan pelaksanaan Roadmap Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Bantul periode 2016–2021 secara terarah dan berkesinambungan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur koordinasi yang dibagi ke dalam beberapa bidang operasional dengan tugas pokok sebagai berikut:

  • Bidang Pengembangan Pewarna Batik Alami: Menitikberatkan pada sosialisasi dan teknis budidaya tanaman pewarna alami.
  • Bidang Pengembangan Desa Inovasi: Bertugas melakukan pemetaan dan identifikasi wilayah yang potensial menjadi desa inovasi.
  • Bidang Fasilitasi Kegiatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Untuk Masyarakat: Melakukan inventarisasi dan dukungan terhadap partisipasi masyarakat dalam ajang penganugerahan atau lomba Iptek.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penguatan sistem inovasi ini memiliki beberapa prioritas dan langkah teknis yang diatur secara sistematis, yaitu:

  1. Pelatihan Kelompok Usaha: Meliputi instruksi teknis budidaya tanaman indigofera serta pelatihan pengolahan hasil produksi menjadi pasta pewarna alami.
  2. Sosialisasi Desa Inovasi: Melakukan penyebaran informasi dan pengidentifikasian desa-desa di Kabupaten Bantul untuk dioptimalkan nilai inovasinya.
  3. Dukungan Penyelenggaraan Lomba: Memfasilitasi kegiatan Iptek masyarakat yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, perguruan tinggi, maupun pihak swasta.
  4. Alokasi Anggaran: Seluruh biaya operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim koordinasi terikat pada aturan pertanggungjawaban dan keberlakuan hukum sebagai berikut:

  • Tim memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugas secara langsung kepada Bupati Bantul sebagai bentuk akuntabilitas.
  • Setiap anggota tim yang ditunjuk dalam lampiran keputusan wajib bertanggung jawab sesuai dengan jabatan dinas masing-masing demi efektivitas koordinasi.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan bulan April tahun 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.