| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 232 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 232 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah, daya saing daerah, serta menjamin keberlanjutan pelaksanaan Roadmap Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Bantul periode 2016–2021 secara terarah dan berkesinambungan.
Dokumen ini merinci struktur koordinasi yang dibagi ke dalam beberapa bidang operasional dengan tugas pokok sebagai berikut:
Pelaksanaan penguatan sistem inovasi ini memiliki beberapa prioritas dan langkah teknis yang diatur secara sistematis, yaitu:
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim koordinasi terikat pada aturan pertanggungjawaban dan keberlakuan hukum sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.