| Tentang | PENUNJUKAN KOORDINATOR RELAWAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Sekretariat Daerah |
| Nomor Peraturan | 225 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN KOORDINATOR RELAWAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 225 Tahun 2020 yang mengatur tentang penunjukan koordinator bagi para relawan dalam rangka percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, badan, dan lembaga melalui mobilisasi yang lebih terstruktur dan berdaya guna.
Dalam keputusan ini, Bupati menetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul sebagai instansi yang memegang peran sebagai Koordinator Relawan. Penunjukan ini didasari atas kebutuhan untuk menyatukan gerak antara pemerintah daerah dengan para sukarelawan agar penanganan krisis kesehatan dapat berjalan lebih efektif.
Koordinator relawan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.