Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 225

Tentang PENUNJUKAN KOORDINATOR RELAWAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 225
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN KOORDINATOR RELAWAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 225 Tahun 2020 yang mengatur tentang penunjukan koordinator bagi para relawan dalam rangka percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, badan, dan lembaga melalui mobilisasi yang lebih terstruktur dan berdaya guna.

Poin-Poin Utama

Dalam keputusan ini, Bupati menetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul sebagai instansi yang memegang peran sebagai Koordinator Relawan. Penunjukan ini didasari atas kebutuhan untuk menyatukan gerak antara pemerintah daerah dengan para sukarelawan agar penanganan krisis kesehatan dapat berjalan lebih efektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Koordinator relawan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi intensif dengan berbagai badan, lembaga, dan kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penanganan Covid-19.
  2. Melaksanakan pendataan serta pengelolaan administrasi relawan secara menyeluruh.
  3. Mengatur pembagian tugas dan melakukan mobilisasi relawan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
  4. Mendistribusikan serta mengelola administrasi logistik penanganan pandemi yang digunakan oleh para relawan.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala setiap minggu atau sewaktu-waktu kepada Bupati melalui Ketua Harian Gugus Tugas.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Peraturan ini merupakan landasan hukum formal bagi relawan dalam menjalankan tugasnya di bawah pengawasan BPBD.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan guna memberikan kepastian hukum dalam situasi darurat bencana non-alam.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.