Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 225

Tentang PENUNJUKAN KOORDINATOR RELAWAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Sekretariat Daerah
Nomor Peraturan 225
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN KOORDINATOR RELAWAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 225 Tahun 2020 yang diterbitkan sebagai landasan hukum untuk menunjuk koordinator bagi para relawan dalam rangka percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang bertujuan untuk mensinergikan partisipasi masyarakat, badan, dan lembaga dengan langkah-langkah Pemerintah Daerah agar lebih terarah.

Poin-Poin Utama

Pemerintah menetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul sebagai Koordinator Relawan penanganan pandemi. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan bahwa mobilisasi relawan dari berbagai unsur masyarakat memiliki sistem manajemen yang jelas, terdata, dan efektif dalam mendukung kerja pemerintah di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat lima prioritas tugas utama yang harus dijalankan oleh Koordinator Relawan dalam pelaksanaan teknisnya, yaitu:

  1. Melakukan koordinasi dengan berbagai badan, lembaga, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap penanganan Covid-19.
  2. Melaksanakan pendataan dan proses administrasi bagi seluruh relawan secara akurat.
  3. Mengatur pembagian tugas serta memobilisasi relawan ke area atau sektor yang membutuhkan bantuan.
  4. Mendistribusikan dan mengelola administrasi logistik yang digunakan khusus untuk menunjang aktivitas para relawan.
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati melalui Ketua Harian Gugus Tugas minimal satu kali dalam seminggu atau sewaktu-waktu jika mendesak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung operasional koordinator relawan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh seluruh instansi terkait seperti Inspektorat, BKAD, dan DPRD Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.