Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 208

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 443 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 208
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 443 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2026

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 208 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul tahun 2021-2026. Status peraturan ini adalah perubahan yang ditetapkan untuk menyesuaikan keanggotaan tim karena adanya penataan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar proses perencanaan pembangunan tetap relevan dengan kondisi organisasi terkini.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada pemutakhiran daftar personel atau keanggotaan yang tercantum dalam lampiran keputusan. Fokus teknisnya adalah memastikan bahwa pejabat yang berwenang di setiap instansi terkait masuk dalam struktur tim penyusun untuk menjamin integrasi data dan kebijakan dalam penyusunan dokumen strategis daerah selama lima tahun ke depan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyusunan anggaran dan rencana pembangunan diprioritaskan melalui pembagian peran struktural dalam tim sebagai berikut:

  1. Pelindung: Dijabat oleh Bupati Bantul untuk memberikan arah kebijakan makro.
  2. Pembina: Dijabat oleh Wakil Bupati Bantul.
  3. Penanggung Jawab: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul yang mengoordinasikan seluruh administrasi.
  4. Ketua: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai motor teknis penyusunan.
  5. Wakil Ketua: Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk memastikan keselarasan dengan kemampuan fiskal daerah.
  6. Sekretariat dan Anggota: Melibatkan berbagai unsur dinas teknis seperti Inspektorat, Bagian Hukum, hingga perwakilan bidang ketahanan pangan dan komunikasi informatika.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran yang baru merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan induknya. Seluruh anggota tim diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dinas masing-masing dalam kerangka perencanaan daerah. Peraturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menggantikan susunan personalia yang diatur dalam keputusan sebelumnya (Nomor 443 Tahun 2019).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.