| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 443 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 208 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 443 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2026 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 208 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul tahun 2021-2026. Status peraturan ini adalah perubahan yang ditetapkan untuk menyesuaikan keanggotaan tim karena adanya penataan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar proses perencanaan pembangunan tetap relevan dengan kondisi organisasi terkini.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada pemutakhiran daftar personel atau keanggotaan yang tercantum dalam lampiran keputusan. Fokus teknisnya adalah memastikan bahwa pejabat yang berwenang di setiap instansi terkait masuk dalam struktur tim penyusun untuk menjamin integrasi data dan kebijakan dalam penyusunan dokumen strategis daerah selama lima tahun ke depan.
Pelaksanaan penyusunan anggaran dan rencana pembangunan diprioritaskan melalui pembagian peran struktural dalam tim sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran yang baru merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan induknya. Seluruh anggota tim diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dinas masing-masing dalam kerangka perencanaan daerah. Peraturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menggantikan susunan personalia yang diatur dalam keputusan sebelumnya (Nomor 443 Tahun 2019).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.