| Tentang | TATA CARA PENUGASAN DAN KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 61 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Agustus 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Agustus 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TATA CARA PENUGASAN DAN KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 merupakan regulasi yang mengatur tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) serta Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin keberlangsungan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tetap berjalan optimal ketika pejabat definitif berhalangan sementara maupun tetap. Melalui peraturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dokumen ini memberikan definisi yang jelas mengenai perbedaan fungsi antara dua jabatan sementara tersebut, yaitu:
Penugasan Plh dan Plt dilakukan melalui Surat Perintah dari pejabat yang berwenang dan tidak disertai dengan proses pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan.
Pelaksanaan penugasan harus mengikuti urutan prioritas dan persyaratan teknis sebagai berikut:
Pejabat Plh dan Plt memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan pejabat definitif. Terdapat larangan keras untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, yang meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.