Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 61

Tentang TATA CARA PENUGASAN DAN KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Agustus 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Agustus 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PENUGASAN DAN KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 merupakan regulasi yang mengatur tentang Tata Cara Penugasan dan Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) serta Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin keberlangsungan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tetap berjalan optimal ketika pejabat definitif berhalangan sementara maupun tetap. Melalui peraturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memberikan definisi yang jelas mengenai perbedaan fungsi antara dua jabatan sementara tersebut, yaitu:

  • Pelaksana Harian (Plh): Ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara, seperti sedang menjalani pendidikan, cuti, atau sakit.
  • Pelaksana Tugas (Plt): Ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan tetap (pensiun, diberhentikan) atau jabatan tersebut masih kosong karena pembentukan lembaga baru.

Penugasan Plh dan Plt dilakukan melalui Surat Perintah dari pejabat yang berwenang dan tidak disertai dengan proses pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penugasan harus mengikuti urutan prioritas dan persyaratan teknis sebagai berikut:

  1. Penugasan Plh atau Plt dilakukan jika pejabat definitif berhalangan lebih dari 7 (tujuh) hari.
  2. Calon Plh atau Plt harus merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pangkat minimal satu tingkat di bawah golongan ruang jabatan yang akan diisi.
  3. Calon tidak boleh sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin.
  4. Penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik pada setiap unsur dalam tahun terakhir.
  5. Masa jabatan Plh dibatasi paling lama 3 (tiga) bulan, sedangkan untuk Plt paling lama 1 (satu) tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pejabat Plh dan Plt memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan pejabat definitif. Terdapat larangan keras untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, yang meliputi:

  • Dilarang melakukan perubahan status hukum organisasi, termasuk penetapan perubahan struktur organisasi.
  • Dilarang melakukan perubahan status hukum kepegawaian, seperti mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pegawai.
  • Dilarang melakukan perubahan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan dalam perencanaan pemerintah.
  • Kewenangan Plh dan Plt hanya mencakup pelaksanaan tugas rutin dan tugas sehari-hari untuk menjaga kelancaran organisasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Agustus 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.