| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 320 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Juni 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Juni 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,tt |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 320 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan tambahan anggaran dalam bentuk bantuan keuangan kepada 5 (lima) desa di Kabupaten Bantul guna mendukung tahapan pemilihan Lurah Desa Serentak Tahun 2020 yang mendesak untuk dilaksanakan.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup penetapan alokasi dana dan mekanisme penyaluran anggaran sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat langkah-langkah teknis dan prioritas yang harus dipatuhi oleh pelaksana anggaran:
Terdapat ketentuan khusus terkait akuntabilitas dan masa berlaku peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.