Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 320

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 320
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Juni 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,tt

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 320 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan tambahan anggaran dalam bentuk bantuan keuangan kepada 5 (lima) desa di Kabupaten Bantul guna mendukung tahapan pemilihan Lurah Desa Serentak Tahun 2020 yang mendesak untuk dilaksanakan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup penetapan alokasi dana dan mekanisme penyaluran anggaran sebagai berikut:

  • Penyediaan dana bantuan keuangan yang bersumber dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga.
  • Total pagu anggaran yang disetujui untuk digunakan adalah sebesar Rp1.219.605.000,00 (Satu milyar dua ratus sembilan belas juta enam ratus lima ribu rupiah).
  • Dana tersebut diperuntukkan bagi desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan Lurah guna menjamin kelancaran tahapan birokrasi di tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat langkah-langkah teknis dan prioritas yang harus dipatuhi oleh pelaksana anggaran:

  1. Penggunaan dana difokuskan untuk mendanai pemilihan Lurah Desa serentak dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  2. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan pemilihan.
  3. Mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui sistem Bantuan Keuangan kepada Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Segala biaya operasional yang muncul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus terkait akuntabilitas dan masa berlaku peraturan ini:

  • Pelaksana kegiatan dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan; laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan kepada Bupati cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan berlangsung hingga seluruh rangkaian selesai.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final sebagai dasar hukum penggunaan anggaran darurat tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.