Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 205

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “GRAHA PUSTAKA” SMP NEGERI 1 PUNDONG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 205
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “GRAHA PUSTAKA” SMP NEGERI 1 PUNDONG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 205 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pendirian unit perpustakaan sekolah. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah pertama melalui penyediaan fasilitas perpustakaan yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Legalitas Pendirian: Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menetapkan berdirinya perpustakaan di lingkungan sekolah sebagai sarana penunjang pendidikan.
  • Identitas Resmi: Unit perpustakaan tersebut diberikan nama "Graha Pustaka".
  • Lokasi Penempatan: Perpustakaan ini didirikan secara khusus untuk melayani SMP Negeri 1 Pundong di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Kedudukan Wilayah: Perpustakaan Graha Pustaka berlokasi di Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Landasan Hukum: Pembentukan ini diprioritaskan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Waktu Pemberlakuan: Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengatur beberapa ketentuan khusus terkait administratif dan penyampaian salinan:

  • Distribusi Salinan: Keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pembina, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  • Sifat Keputusan: Penetapan ini bersifat administratif-legal untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola sekolah dalam menyelenggarakan fasilitas literasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.