Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 202

Tentang PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN DAARUL ‘ILMI MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 202
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN DAARUL ‘ILMI MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 202 Tahun 2020 yang menetapkan pengukuhan resmi sebuah perpustakaan sekolah. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk menyediakan fasilitas pendukung proses pembelajaran yang memadai di lingkungan madrasah tsanawiyah, sekaligus memberikan status hukum yang jelas bagi unit perpustakaan tersebut.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan pengukuhan terhadap perpustakaan yang bernama Daarul ‘Ilmi.
  • Perpustakaan ini secara resmi berada di bawah naungan instansi pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Bantul.
  • Secara administratif, lokasi perpustakaan ini terletak di wilayah Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini merinci aspek teknis dan prioritas keberadaan perpustakaan sebagai berikut:

  1. Fokus utama pengukuhan ini adalah untuk mendukung tercapainya Sistem Pendidikan Nasional dan pemenuhan standar pengelolaan perpustakaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Berdasarkan catatan teknis, perpustakaan ini dinyatakan telah berdiri dan memberikan layanan sejak tanggal 20 April 2017.
  3. Landasan hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.

Larangan & Ketentuan Khusus

Adapun ketentuan khusus dan administratif yang perlu diperhatikan adalah:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Maret 2020.
  • Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait, di antaranya Gubernur DIY, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk koordinasi lebih lanjut.
  • Tidak ada poin larangan spesifik dalam dokumen ini karena sifatnya adalah penetapan (beschikking) yang mengukuhkan status suatu unit kerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.