Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 199

Tentang SEKOLAH PENERIMA DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN SUB BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR, SUB BIDANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SUB BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, DAN SUB BIDANG SANGGAR KEGIATAN BELAJAR TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 199
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAK

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 199 Tahun 2020 yang menetapkan daftar sekolah penerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di bidang pendidikan untuk tahun anggaran 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran berkelanjutan mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan non-formal di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci daftar lembaga pendidikan yang berhak menerima alokasi dana fisik yang dibagi ke dalam beberapa sub bidang utama, antara lain:

  • Sub Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD): Meliputi rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang dan pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya.
  • Sub Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Mencakup rehabilitasi prasarana belajar, ruang laboratorium, ruang guru, serta pengadaan peralatan laboratorium komputer.
  • Sub Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Berfokus pada rehabilitasi kelas, pembangunan area bermain, serta pengadaan alat permainan edukatif.
  • Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): Termasuk di dalamnya pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk SKB dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi dana dalam keputusan ini diprioritaskan pada urutan teknis berikut:

  1. Rehabilitasi Prasarana: Perbaikan ruang kelas, laboratorium IPA, laboratorium komputer, dan ruang guru yang mengalami kerusakan sedang hingga berat.
  2. Pembangunan Infrastruktur Baru: Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif.
  3. Pengadaan Sarana Belajar: Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) luar ruang, buku koleksi PAUD, serta paket peralatan laboratorium komputer.
  4. Fasilitas Sanitasi: Pembangunan dan rehabilitasi toilet (jamban) beserta sanitasinya untuk meningkatkan standar kesehatan di lingkungan sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:

  • Tanggung Jawab Pelaporan: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul.
  • Sumber Pendanaan: Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Maret 2020, dan menjadi acuan mutlak bagi sekolah-sekolah yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.