Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 66

Tentang PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KECAMATAN, DESA, DAN PEDUKUHAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KECAMATAN, DESA, DAN PEDUKUHAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2020 yang menetapkan kebijakan pemberian uang stimulan atas pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah dengan memberikan insentif finansial kepada aparatur di tingkat kewilayahan atas keberhasilan penagihan pajak di wilayah kerja masing-masing pada tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penerima uang stimulan diberikan secara khusus kepada Camat, Lurah, dan Dukuh di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Besaran dana insentif didasarkan pada kategori pokok ketetapan pajak dan kecepatan waktu pelunasan yang dicapai oleh masing-masing unit wilayah.
  • Proses verifikasi dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui rekapitulasi pencapaian pembayaran setiap akhir bulan.
  • Mekanisme pencairan dilakukan setelah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan keputusan mengenai daftar wilayah yang telah mencapai target pelunasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian insentif mengikuti urutan prioritas dan klasifikasi teknis sebagai berikut:

  1. Prioritas utama adalah tercapainya target pelunasan sebesar 100% (seratus persen) dari pokok ketetapan pajak di tiap wilayah.
  2. Penentuan tahap pelunasan (Tahap I sampai VI) disesuaikan dengan jatuh tempo pembayaran masing-masing kecamatan yang terbagi dalam tiga kelompok besar, yaitu 31 Juli 2020, 31 Agustus 2020, dan 30 September 2020.
  3. Pemberian stimulan tetap dimungkinkan bagi wilayah yang mencapai persentase pembayaran 90% hingga 99,99% dalam jangka waktu satu bulan setelah melewati masa jatuh tempo.
  4. Besaran stimulan bervariasi, misalnya untuk tingkat kecamatan dengan pokok ketetapan di atas 5 miliar rupiah, stimulan Tahap I mencapai 39.000.000 rupiah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa pengecualian dan aturan khusus yang harus diperhatikan:

  • Uang stimulan tidak diberikan terhadap pokok ketetapan PBB P2 yang penagihannya dilaksanakan secara mandiri oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  • Seluruh anggaran yang diperlukan untuk pemberian stimulan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa anggaran tahun tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.