| Tentang | PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KECAMATAN, DESA, DAN PEDUKUHAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KECAMATAN, DESA, DAN PEDUKUHAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2020 mengatur tentang pemberian uang stimulan atau insentif finansial atas pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan tahunan untuk tahun anggaran 2020 yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak di tingkat akar rumput.
Dokumen ini memuat mekanisme pemberian insentif bagi aparatur kewilayahan dengan rincian sebagai berikut:
Pelaksanaan pemberian stimulan mengikuti urutan prioritas waktu dan persentase capaian sebagai berikut:
Beberapa aturan khusus dan batasan dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.