| Tentang | PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KECAMATAN, DESA, DAN PEDUKUHAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KECAMATAN, DESA, DAN PEDUKUHAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2020 yang menetapkan kebijakan pemberian uang stimulan atas pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah dengan memberikan insentif finansial kepada aparatur di tingkat kewilayahan atas keberhasilan penagihan pajak di wilayah kerja masing-masing pada tahun anggaran 2020.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Pelaksanaan pemberian insentif mengikuti urutan prioritas dan klasifikasi teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa pengecualian dan aturan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.