Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 66

Tentang PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KECAMATAN, DESA, DAN PEDUKUHAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KECAMATAN, DESA, DAN PEDUKUHAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2020 mengatur tentang pemberian uang stimulan atau insentif finansial atas pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan tahunan untuk tahun anggaran 2020 yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak di tingkat akar rumput.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat mekanisme pemberian insentif bagi aparatur kewilayahan dengan rincian sebagai berikut:

  • Penerima uang stimulan terdiri dari Camat, Lurah, dan Dukuh yang berhasil mendorong masyarakat melunasi pajak tepat waktu.
  • Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul bertugas melakukan rekapitulasi pencapaian setiap akhir bulan sebagai dasar pembayaran.
  • Besaran uang stimulan bervariasi tergantung pada besaran pokok ketetapan pajak di masing-masing wilayah dan tahap waktu pelunasan (semakin cepat lunas, semakin besar stimulan yang diterima).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian stimulan mengikuti urutan prioritas waktu dan persentase capaian sebagai berikut:

  1. Pembayaran penuh atau 100% (seratus persen) menjadi syarat utama untuk mendapatkan stimulan kategori tertinggi pada tiap tahapannya.
  2. Perhitungan pelunasan dibagi menjadi tiga kelompok jatuh tempo yaitu tanggal 31 Juli 2020, 31 Agustus 2020, dan 30 September 2020 tergantung pada pembagian wilayah kecamatan.
  3. Terdapat enam tahapan perhitungan waktu pelunasan untuk setiap kelompok wilayah untuk menentukan besaran nominal stimulan yang berhak diterima.
  4. Wilayah yang mencapai persentase pembayaran antara 90% sampai 99,99% tetap diberikan uang stimulan dengan besaran yang telah disesuaikan dalam lampiran peraturan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan dalam keputusan ini meliputi:

  • Uang stimulan dikecualikan atau tidak diberikan untuk pokok ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang penagihannya dilaksanakan secara langsung oleh tim teknis BKAD Kabupaten Bantul.
  • Segala biaya yang muncul akibat kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh perangkat daerah terkait di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.