| Tentang | PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KECAMATAN, DESA, DAN PEDUKUHAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KECAMATAN, DESA, DAN PEDUKUHAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2020 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengatur pemberian apresiasi berupa uang stimulan bagi pemangku wilayah yang berhasil mendorong percepatan pembayaran pajak sebelum atau tepat pada saat jatuh tempo untuk tahun anggaran 2020.
Besaran uang stimulan ditentukan berdasarkan kategori pokok ketetapan pajak dan kecepatan waktu pelunasan yang terbagi dalam beberapa tahapan:
Terdapat pengecualian dan aturan administratif penting dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.