Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 66

Tentang PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KECAMATAN, DESA, DAN PEDUKUHAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KECAMATAN, DESA, DAN PEDUKUHAN SE KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2020 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengatur pemberian apresiasi berupa uang stimulan bagi pemangku wilayah yang berhasil mendorong percepatan pembayaran pajak sebelum atau tepat pada saat jatuh tempo untuk tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

  • Penerima uang stimulan pelunasan PBB P2 terdiri dari unsur Camat, Lurah, dan Dukuh di seluruh Kabupaten Bantul.
  • Mekanisme pemberian stimulan didasarkan pada laporan rekapitulasi pencapaian pembayaran yang disusun oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setiap akhir bulan.
  • Stimulan diberikan kepada wilayah yang telah mencapai target pelunasan 100% (seratus persen) atau telah mencapai persentase tertentu sesuai klasifikasi waktu yang ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran uang stimulan ditentukan berdasarkan kategori pokok ketetapan pajak dan kecepatan waktu pelunasan yang terbagi dalam beberapa tahapan:

  1. Tahap I hingga VI: Penentuan waktu pelunasan disesuaikan dengan tiga kelompok jatuh tempo wilayah (31 Juli, 31 Agustus, dan 30 September 2020).
  2. Wilayah dengan jatuh tempo 31 Juli 2020 mencakup Kecamatan Srandakan, Sanden, Kretek, Bambanglipuro, Dlingo, dan Pajangan.
  3. Wilayah dengan jatuh tempo 31 Agustus 2020 mencakup Kecamatan Pundong, Pandak, Jetis, Imogiri, Pleret, Banguntapan, dan Sedayu.
  4. Wilayah dengan jatuh tempo 30 September 2020 mencakup Kecamatan Bantul, Piyungan, Sewon, dan Kasihan.
  5. Kebijakan khusus bagi pencapaian target minimal 90% hingga 99,99% dalam waktu satu bulan setelah jatuh tempo tetap mendapatkan stimulan dengan besaran tertentu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat pengecualian dan aturan administratif penting dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Uang stimulan dilarang dihitung berdasarkan pokok ketetapan PBB P2 yang penagihannya dilaksanakan secara langsung oleh pihak Internal Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tertentu.
  • Seluruh pembiayaan stimulan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Besaran nominal stimulan secara rinci diatur dalam lampiran keputusan yang didasarkan pada kategori jumlah rupiah ketetapan pajak di masing-masing level administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.