| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN SISTEM APLIKASI TERINTEGRASI DALAM PERENCANAAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN SISTEM APLIKASI TERINTEGRASI DALAM PERENCANAAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan pengendalian pembangunan dengan memanfaatkan sistem aplikasi terintegrasi.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada tata cara penyampaian Pokok Pikiran DPRD yang diatur dalam Pasal 11. Beberapa poin teknis meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan prioritas ruang lingkup kegiatan dan batasan anggaran minimal untuk setiap paket pekerjaan sebagai berikut:
Terdapat aturan ketat mengenai status aset dan mekanisme penyampaian usulan yang harus ditaati:
20 Februari 2020, SUHARSONO (Bupati Bantul)
.