Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 20

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN SISTEM APLIKASI TERINTEGRASI DALAM PERENCANAAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Februari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN SISTEM APLIKASI TERINTEGRASI DALAM PERENCANAAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan pengendalian pembangunan dengan memanfaatkan sistem aplikasi terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada tata cara penyampaian Pokok Pikiran DPRD yang diatur dalam Pasal 11. Beberapa poin teknis meliputi:

  • Penginputan pokok pikiran dilakukan secara digital melalui sistem aplikasi Sepak@t oleh setiap anggota DPRD.
  • Penyampaian data wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD dimulai.
  • Penggunaan istilah sistem aplikasi terintegrasi ditujukan untuk memastikan transparansi dan ketepatan waktu dalam alokasi anggaran pembangunan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan prioritas ruang lingkup kegiatan dan batasan anggaran minimal untuk setiap paket pekerjaan sebagai berikut:

  1. Infrastruktur Kewilayahan: Pembangunan jalan kabupaten dipatok minimal Rp500.000.000 per paket, sedangkan jalan desa, drainase, atau talud minimal Rp200.000.000 per paket.
  2. Perlindungan Sosial: Rehabilitasi rumah tidak layak huni ditetapkan senilai Rp20.000.000 per unit rumah, dan kegiatan padat karya minimal Rp100.000.000 per titik.
  3. Pemberdayaan Masyarakat: Fokus pada masyarakat miskin serta pembinaan mental spiritual (seperti pencegahan Klitih) dengan nilai maksimal Rp25.000.000 per paket.
  4. Fasilitas Umum: Pengadaan rambu lalu lintas maksimal Rp1.300.000 per titik dan cermin tikungan maksimal Rp5.000.000 per titik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan ketat mengenai status aset dan mekanisme penyampaian usulan yang harus ditaati:

  • Usulan pokok pikiran yang disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan akan dialihkan sebagai bahan masukan untuk penyusunan RKPD pada tahun berikutnya.
  • Seluruh kegiatan fisik wajib dilaksanakan di atas lahan yang tidak dalam sengketa dan memiliki status hukum jelas, baik itu Sultan Ground, tanah desa dengan izin Gubernur, atau tanah hibah notariil.
  • Kegiatan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah harus dilaksanakan melalui mekanisme Hibah Daerah atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sesuai peraturan perundang-undangan.

20 Februari 2020, SUHARSONO (Bupati Bantul)

.