Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 22

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2020 yang menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengakomodasi usulan perubahan anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta melaksanakan ketentuan teknis mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan ini mencakup penyesuaian pada beberapa pasal utama dan lampiran yang mengatur rincian keuangan daerah, di antaranya:

  • Pasal 1 diubah untuk menetapkan nilai total anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang baru.
  • Pasal 2 mengatur bahwa ringkasan perubahan penjabaran anggaran secara lengkap dicantumkan dalam Lampiran I.
  • Pasal 3 menegaskan bahwa rincian lebih lanjut dari penjabaran anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran II.
  • Perubahan ini merupakan satu kesatuan dengan peraturan sebelumnya yang menjadi dasar pengelolaan keuangan Kabupaten Bantul pada tahun 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran dalam perubahan ketiga ini diprioritaskan pada struktur berikut:

  1. Total APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sejumlah Rp2.490.407.906.180,76.
  2. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2.313.851.073.116,50 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan pendapatan sah lainnya.
  3. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.474.907.091.918,14, yang terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung (Rp1,33 triliun) dan Belanja Langsung (Rp1,14 triliun).
  4. Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Rp161.056.018.801,64 untuk menutup defisit anggaran sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur meliputi:

  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan agar dapat segera dijadikan dasar pelaksanaan anggaran oleh instansi terkait.
  • Rincian teknis dalam Lampiran I dan II bersifat mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah peraturan ini.
  • Pengundangan peraturan dilakukan melalui penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk memenuhi asas publisitas hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.