Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 22

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2020 yang menetapkan Perubahan Ketiga atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengajuan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengubah rincian anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan agar lebih relevan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Perubahan mencakup penyesuaian pada tiga komponen utama keuangan, yaitu:

  • Penyesuaian target Pendapatan Daerah yang mencakup pendapatan asli daerah dan dana transfer.
  • Rekalibrasi alokasi Belanja Daerah, baik untuk kategori belanja langsung maupun tidak langsung.
  • Pengaturan rincian Pembiayaan Daerah guna menyeimbangkan neraca anggaran akibat adanya defisit.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan Pasal 1, rincian alokasi anggaran yang ditetapkan dalam perubahan ini adalah sebagai berikut:

  1. Total Anggaran Pendapatan ditetapkan sebesar Rp2.313.851.073.116,50, dengan rincian utama dari Dana Perimbangan sebesar Rp1,39 triliun.
  2. Total Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.474.907.091.918,14.
  3. Belanja Tidak Langsung mendapatkan porsi sebesar Rp1.334.474.653.321,04, di mana Belanja Pegawai mencapai Rp917,8 miliar.
  4. Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp1.140.432.438.597,10 untuk pelaksanaan program dan kegiatan teknis.
  5. Terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp161.056.018.801,64 yang ditutup sepenuhnya melalui Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan (Pembiayaan Netto).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur meliputi:

  • Perincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Segala bentuk pelaksanaan anggaran harus mematuhi prinsip accountability dan transparency sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk segera diimplementasikan oleh instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.