| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2020 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas adanya usulan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah yang mengakibatkan perubahan struktur dalam penjabaran APBD Kabupaten Bantul pada tahun berjalan.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:
Berdasarkan Pasal 1, alokasi anggaran secara rinci ditetapkan sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa rincian perubahan yang telah ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Segala bentuk pelaksanaan anggaran oleh Perangkat Daerah wajib mematuhi rincian teknis yang telah diubah tersebut. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 25 Februari 2020 untuk segera diimplementasikan dalam tata kelola keuangan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.