Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 22

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2020 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas adanya usulan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah yang mengakibatkan perubahan struktur dalam penjabaran APBD Kabupaten Bantul pada tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:

  • Perubahan rincian pada Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  • Penyesuaian alokasi Belanja Daerah yang dikategorikan menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Sinkronisasi nilai Pembiayaan Daerah untuk menutup defisit anggaran yang muncul akibat selisih antara pendapatan dan belanja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan Pasal 1, alokasi anggaran secara rinci ditetapkan sebagai berikut:

  1. Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Rp2.490.407.906.180,76.
  2. Jumlah Pendapatan: Rp2.313.851.073.116,50.
  3. Jumlah Belanja: Rp2.474.907.091.918,14 (terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp1,33 Triliun dan Belanja Langsung Rp1,14 Triliun).
  4. Defisit Anggaran: Rp161.056.018.801,64.
  5. Pembiayaan Netto: Rp161.056.018.801,64 yang digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit tersebut sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan menjadi Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa rincian perubahan yang telah ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Segala bentuk pelaksanaan anggaran oleh Perangkat Daerah wajib mematuhi rincian teknis yang telah diubah tersebut. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 25 Februari 2020 untuk segera diimplementasikan dalam tata kelola keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.