| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2020 yang menetapkan Perubahan Ketiga atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengajuan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengubah rincian anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan agar lebih relevan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Perubahan mencakup penyesuaian pada tiga komponen utama keuangan, yaitu:
Berdasarkan Pasal 1, rincian alokasi anggaran yang ditetapkan dalam perubahan ini adalah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.