| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2020 yang menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengakomodasi usulan perubahan anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta melaksanakan ketentuan teknis mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Perubahan ini mencakup penyesuaian pada beberapa pasal utama dan lampiran yang mengatur rincian keuangan daerah, di antaranya:
Alokasi anggaran dalam perubahan ketiga ini diprioritaskan pada struktur berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.