Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 24

Tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI TUA BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA YANG TELAH PURNA TUGAS DI DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN DAN DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN TUNJANGAN HARI TUA BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA YANG TELAH PURNA TUGAS DI DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN DAN DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2020 mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Lurah Desa dan Pamong Desa yang telah purna tugas di Desa Trimurti (Kecamatan Srandakan) dan Desa Jagalan (Kecamatan Banguntapan). Peraturan ini ditetapkan karena kedua desa tersebut berstatus sebagai Desa Karangkopek, yaitu desa yang tidak memiliki tanah desa untuk digunakan sebagai Pengarem-arem bagi pejabat desa yang telah selesai masa jabatannya, sehingga diperlukan dana pengganti dari anggaran daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan merupakan penghargaan berupa uang sebagai pengganti hak atas tanah yang biasanya diberikan kepada perangkat desa yang pensiun. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan jabatan terakhir yang bersangkutan sebelum purna tugas. Dana tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dan tidak dimasukkan ke dalam mekanisme keuangan desa atau APB Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemberian tunjangan didasarkan pada durasi masa kerja dan klasifikasi jabatan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Masa jabatan lebih dari 25 tahun menerima tunjangan selama 8 tahun sejak diberhentikan dengan hormat.
  2. Masa jabatan lebih dari 20 hingga 25 tahun menerima tunjangan selama 7 tahun.
  3. Masa jabatan lebih dari 15 hingga 20 tahun menerima tunjangan selama 6 tahun.
  4. Masa jabatan lebih dari 10 hingga 15 tahun menerima tunjangan selama 5 tahun.
  5. Masa jabatan lebih dari 5 hingga 10 tahun menerima tunjangan selama 4 tahun.
  6. Masa jabatan sampai dengan 5 tahun menerima tunjangan selama 2 tahun.
  7. Besaran nominal per bulan: Lurah Desa (Rp400.000,00), Carik Desa (Rp320.000,00), Kepala Seksi/Urusan (Rp300.000,00), Dukuh (Rp250.000,00), dan Staf Desa (Rp200.000,00).

Pembayaran dilakukan setiap triwulan, yaitu pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember tahun berjalan melalui transfer langsung ke rekening penerima.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pembayaran tunjangan dilarang dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa atau melalui anggaran APB Desa.
  • Penerima wajib melengkapi persyaratan administrasi seperti bukti penerimaan, kuitansi bermeterai cukup, dan fotokopi rekening penerima untuk proses pencairan.
  • Permohonan pembayaran diajukan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.