| Tentang | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI TUA BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA YANG TELAH PURNA TUGAS DI DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN DAN DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 24 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Februari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI TUA BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA YANG TELAH PURNA TUGAS DI DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN DAN DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2020 mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Lurah Desa dan Pamong Desa yang telah purna tugas di Desa Trimurti (Kecamatan Srandakan) dan Desa Jagalan (Kecamatan Banguntapan). Peraturan ini ditetapkan karena kedua desa tersebut berstatus sebagai Desa Karangkopek, yaitu desa yang tidak memiliki tanah desa untuk digunakan sebagai Pengarem-arem bagi pejabat desa yang telah selesai masa jabatannya, sehingga diperlukan dana pengganti dari anggaran daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan merupakan penghargaan berupa uang sebagai pengganti hak atas tanah yang biasanya diberikan kepada perangkat desa yang pensiun. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan jabatan terakhir yang bersangkutan sebelum purna tugas. Dana tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dan tidak dimasukkan ke dalam mekanisme keuangan desa atau APB Desa.
Pemberian tunjangan didasarkan pada durasi masa kerja dan klasifikasi jabatan dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran dilakukan setiap triwulan, yaitu pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember tahun berjalan melalui transfer langsung ke rekening penerima.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.