Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 193

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK BUDAYA PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 193
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK BUDAYA PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 193 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis dari Pasal 8 Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Budaya Pemerintahan. Tujuan utama keputusan ini adalah membentuk agen perubahan (agent of change) dan teladan (role of model) untuk memastikan nilai-nilai budaya pemerintahan diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparatur sipil negara di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim yang bertanggung jawab atas transformasi budaya kerja. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia Kelompok Kerja Budaya Pemerintahan yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
  • Kewajiban menyusun rencana aksi (action plan) sebagai panduan implementasi budaya pemerintahan di lapangan.
  • Penyelenggaraan internalisasi nilai-nilai budaya pemerintahan secara rutin agar menjadi kebiasaan di lingkungan kerja.
  • Penyamaan persepsi dalam mengimplementasikan nilai-nilai Satriya sebagai fondasi budaya birokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Pelaksanaan inventarisasi permasalahan serta pencarian solusi terhadap kendala yang muncul dalam penerapan budaya kerja baru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pada langkah-langkah pendampingan dan pemantauan yang dilakukan secara terstruktur melalui urutan berikut:

  1. Pendampingan langsung oleh agent of change dalam proses pelaksanaan dan internalisasi budaya pemerintahan di setiap Perangkat Daerah atau unit kerja.
  2. Koordinasi aktif dengan unit kerja yang membidangi urusan keorganisasian untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan budaya pemerintahan.
  3. Penyusunan laporan berkala atas pelaksanaan rencana aksi sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kelompok.
  4. Pembebanan seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab personel dan masa berlaku peraturan ini sebagai berikut:

  • Para peran teladan (role of model) diwajibkan melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara nyata berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
  • Personalia yang ditunjuk dalam lampiran keputusan ini mencakup pejabat dari berbagai tingkatan, mulai dari Sekretariat Daerah, Inspektur, Kepala Dinas, hingga Kepala Seksi di tingkat Kecamatan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.