| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK BUDAYA PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 193 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK BUDAYA PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 193 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis dari Pasal 8 Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Budaya Pemerintahan. Tujuan utama keputusan ini adalah membentuk agen perubahan (agent of change) dan teladan (role of model) untuk memastikan nilai-nilai budaya pemerintahan diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparatur sipil negara di daerah tersebut.
Dokumen ini merinci pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim yang bertanggung jawab atas transformasi budaya kerja. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah pada langkah-langkah pendampingan dan pemantauan yang dilakukan secara terstruktur melalui urutan berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab personel dan masa berlaku peraturan ini sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.