| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK BUDAYA PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 193 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK BUDAYA PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 193 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2018 mengenai Budaya Pemerintahan. Status peraturan ini adalah penetapan struktur organisasi khusus dalam bentuk agent of change (agen perubahan) atau role model (teladan) yang bertujuan untuk memperkuat internalisasi budaya kerja di kalangan aparatur sipil negara di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci pembentukan Kelompok Kerja yang bertugas mengawal perubahan budaya birokrasi. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Fokus utama dari peraturan ini adalah penanaman nilai-nilai Satriya sebagai standar perilaku kerja. Langkah-langkah pelaksanaan yang diprioritaskan meliputi:
Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa setiap instansi wajib mendukung penuh peranan agent of change dalam melakukan sosialisasi budaya tanpa hambatan birokrasi internal. Susunan personil mencakup Tim Pengarah yang terdiri dari jajaran pimpinan daerah (Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah) dan Tim Pelaksana yang melibatkan 54 posisi pejabat/staf dari berbagai dinas, badan, hingga tingkat kecamatan. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Maret 2020.
Tanggal Penetapan: 30 Maret 2020
Pejabat yang Menandatangani: SUHARSONO (Bupati Bantul)
.