Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 193

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK BUDAYA PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 193
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK BUDAYA PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 193 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2018 mengenai Budaya Pemerintahan. Status peraturan ini adalah penetapan struktur organisasi khusus dalam bentuk agent of change (agen perubahan) atau role model (teladan) yang bertujuan untuk memperkuat internalisasi budaya kerja di kalangan aparatur sipil negara di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan Kelompok Kerja yang bertugas mengawal perubahan budaya birokrasi. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penyusunan action plan (rencana aksi) untuk implementasi nilai-nilai budaya pemerintahan.
  • Penyelenggaraan internalisasi nilai-nilai budaya secara rutin di setiap lingkungan kerja.
  • Pelaksanaan inventarisasi masalah yang muncul dalam praktik kerja harian serta pencarian solusi yang efektif.
  • Penyusunan laporan berkala mengenai efektivitas pelaksanaan budaya pemerintahan kepada pimpinan daerah.
  • Koordinasi lintas sektor untuk monitoring dan evaluasi bersama unit kerja yang membidangi urusan keorganisasian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah penanaman nilai-nilai Satriya sebagai standar perilaku kerja. Langkah-langkah pelaksanaan yang diprioritaskan meliputi:

  1. Penyelarasan persepsi seluruh aparatur dalam mengimplementasikan nilai budaya kerja agar seragam di setiap instansi.
  2. Pendampingan intensif oleh para agen perubahan di masing-masing Perangkat Daerah atau unit kerja.
  3. Pelaksanaan pemantauan hasil evaluasi secara berkelanjutan sebagai dasar pengambilan kebijakan perbaikan birokrasi.
  4. Alokasi pembiayaan operasional yang sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa setiap instansi wajib mendukung penuh peranan agent of change dalam melakukan sosialisasi budaya tanpa hambatan birokrasi internal. Susunan personil mencakup Tim Pengarah yang terdiri dari jajaran pimpinan daerah (Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah) dan Tim Pelaksana yang melibatkan 54 posisi pejabat/staf dari berbagai dinas, badan, hingga tingkat kecamatan. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Maret 2020.

Tanggal Penetapan: 30 Maret 2020

Pejabat yang Menandatangani: SUHARSONO (Bupati Bantul)

.