Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 191

Tentang PENUNJUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BANTUL SEBAGAI PENYALUR PROGRAM BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 191
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BANTUL SEBAGAI PENYALUR PROGRAM BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 191 Tahun 2020 yang menetapkan penunjukan lembaga perbankan milik daerah sebagai mitra penyalur bantuan sosial bagi masyarakat. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk mendukung program pengentasan kemiskinan melalui perbaikan hunian agar tercipta penataan permukiman yang layak dan sehat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat landasan hukum mengenai keterlibatan sektor perbankan daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah kabupaten. Isi mendasar dari peraturan ini meliputi:

  • Penunjukan resmi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Bantul sebagai instansi penyalur dana program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
  • Kebutuhan akan partisipasi lembaga penyalur untuk menjamin kelancaran distribusi dana bantuan kepada masyarakat miskin yang berhak menerima.
  • Penyederhanaan birokrasi keuangan melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program bantuan ini harus mengikuti urutan dan langkah-langkah teknis yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Verifikasi Ketat: Penyaluran bantuan hanya boleh dilakukan setelah calon penerima melewati tahap verifikasi oleh Perangkat Daerah pengampu kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perjanjian Kerjasama: Teknis pelaksanaan penyaluran dana akan diatur lebih terperinci dalam dokumen Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh dinas terkait dengan Direksi PD BPR Bank Bantul.
  3. Fokus Anggaran: Seluruh alokasi bantuan diarahkan sepenuhnya untuk pembiayaan rehabilitasi rumah warga yang tidak memenuhi standar kelayakan huni pada tahun 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang wajib dipatuhi:

  • Penyaluran dana tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh bank tanpa adanya hasil verifikasi resmi dari instansi pemerintah terkait.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir triwulan pertama tahun 2020.
  • Segala bentuk pelaksanaan teknis di lapangan harus tunduk pada norma hukum yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.