| Tentang | PENUNJUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BANTUL SEBAGAI PENYALUR PROGRAM BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 191 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BANTUL SEBAGAI PENYALUR PROGRAM BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 191 Tahun 2020 yang menetapkan penunjukan lembaga perbankan milik daerah sebagai mitra penyalur bantuan sosial bagi masyarakat. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk mendukung program pengentasan kemiskinan melalui perbaikan hunian agar tercipta penataan permukiman yang layak dan sehat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020.
Keputusan ini memuat landasan hukum mengenai keterlibatan sektor perbankan daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah kabupaten. Isi mendasar dari peraturan ini meliputi:
Pelaksanaan program bantuan ini harus mengikuti urutan dan langkah-langkah teknis yang telah ditetapkan sebagai berikut:
Dalam menjalankan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang wajib dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.