Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 190

Tentang STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL HASIL PENGADAAN DAN PEMBERIAN LAINNYA YANG SAH TAHUN 2019
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 190
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL HASIL PENGADAAN DAN PEMBERIAN LAINNYA YANG SAH TAHUN 2019

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati ini menetapkan status penggunaan terhadap Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul yang bersumber dari hasil pengadaan maupun pemberian lainnya yang sah sepanjang tahun anggaran 2019. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas atas sarana penunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Status penggunaan aset mencakup seluruh barang hasil pengadaan tahun 2019 yang rinciannya terbagi ke dalam Lampiran I, II, III, dan IV sebagai bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Setiap Barang Milik Daerah tersebut wajib dikelola secara profesional sesuai dengan fungsinya masing-masing pada setiap instansi.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi Pengguna Barang dalam melaksanakan pemanfaatan atau pemindahtanganan aset di masa mendatang sesuai koridor hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penggunaan aset harus diprioritaskan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Pengguna Barang wajib melaksanakan monitoring serta evaluasi secara berkala untuk memastikan optimalisasi penggunaan setiap aset daerah.
  3. Setiap aset yang telah ditetapkan statusnya harus dicantumkan dalam lampiran Berita Acara Serah Terima Jabatan apabila terjadi pergantian pejabat lama ke pejabat baru.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus di mana apabila Barang Milik Daerah ditemukan tidak lagi digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, maka Pengguna Barang dapat menyerahkan kembali aset tersebut kepada Bupati melalui Pengelola Barang. Segala bentuk tindakan hukum atas aset, baik berupa pemanfaatan oleh pihak ketiga maupun pemindahtanganan, dilarang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.