| Tentang | STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL HASIL PENGADAAN DAN PEMBERIAN LAINNYA YANG SAH TAHUN 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 190 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL HASIL PENGADAAN DAN PEMBERIAN LAINNYA YANG SAH TAHUN 2019 |
Keputusan Bupati ini menetapkan status penggunaan terhadap Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul yang bersumber dari hasil pengadaan maupun pemberian lainnya yang sah sepanjang tahun anggaran 2019. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas atas sarana penunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bantul.
Terdapat ketentuan khusus di mana apabila Barang Milik Daerah ditemukan tidak lagi digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, maka Pengguna Barang dapat menyerahkan kembali aset tersebut kepada Bupati melalui Pengelola Barang. Segala bentuk tindakan hukum atas aset, baik berupa pemanfaatan oleh pihak ketiga maupun pemindahtanganan, dilarang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.