Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 181

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA A’AN INDRA NURSANTA, S.S. DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA GADINGHARJO KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2014 - 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 181
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA A’AN INDRA NURSANTA, S.S. DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA GADINGHARJO KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2014 - 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 181 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberhentian resmi Lurah Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan karena masa jabatan pejabat yang bersangkutan telah berakhir sesuai dengan siklus pemerintahan desa yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberhentian secara terhormat bagi pejabat desa yang telah menyelesaikan masa baktinya. Berikut adalah rincian teknisnya:

  • Nama Pejabat: A’an Indra Nursanta, S.S.
  • Jabatan: Lurah Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden.
  • Masa Jabatan: Tahun 2014 sampai dengan 2020.
  • Keputusan didasarkan pada usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gadingharjo dan pertimbangan teknis dari Camat Sanden.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini mengikuti urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pemberhentian ditetapkan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 29 Maret 2020.
  2. Landasan hukum utama pemberhentian merujuk pada Pasal 74 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.
  3. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan hak yang diatur bagi pejabat yang diberhentikan, di antaranya:

  • Pemerintah memberikan apresiasi berupa ucapan terima kasih atas jasa-jasa pejabat selama menjalankan tugas pemerintahan desa.
  • Pejabat yang diberhentikan berhak mendapatkan penghargaan berupa pengarem-arem (tunjangan purna tugas) yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan instansi terkait lainnya untuk proses update administrasi pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.