| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA A’AN INDRA NURSANTA, S.S. DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA GADINGHARJO KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2014 - 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 181 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA A’AN INDRA NURSANTA, S.S. DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA GADINGHARJO KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2014 - 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 181 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberhentian resmi Lurah Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan karena masa jabatan pejabat yang bersangkutan telah berakhir sesuai dengan siklus pemerintahan desa yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberhentian secara terhormat bagi pejabat desa yang telah menyelesaikan masa baktinya. Berikut adalah rincian teknisnya:
Pelaksanaan keputusan ini mengikuti urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan hak yang diatur bagi pejabat yang diberhentikan, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.