Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 180

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 180
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2020 yang menetapkan pengangkatan Penjabat Lurah untuk Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret. Peraturan ini dikeluarkan karena Lurah sebelumnya telah mencapai akhir masa jabatan pada tanggal 29 Maret 2020, sehingga diperlukan pejabat sementara untuk menjaga keberlanjutan roda pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa hal mendasar terkait transisi kepemimpinan desa, yaitu:

  • Pengangkatan resmi saudara Marji Hidayat, S.IP. sebagai Penjabat Lurah Desa Wonokromo.
  • Penunjukan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonokromo dan permohonan dari Camat Pleret.
  • Penjabat yang ditunjuk berasal dari unsur perangkat kecamatan, yakni menjabat sebagai Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Pleret.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja bagi pejabat yang ditunjuk diatur sebagai berikut:

  1. Penjabat wajib menjalankan seluruh tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban Lurah sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku.
  2. Masa jabatan terhitung sejak tanggal pelantikan hingga dilantiknya Lurah Desa yang definitif hasil pemilihan berikutnya.
  3. Terkait hak keuangan, penjabat diberikan tambahan penghasilan yang besarannya didasarkan pada kemampuan keuangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang membatasi wewenang dan masa berlaku keputusan ini:

  • Jabatan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sampai proses birokrasi pengangkatan Lurah tetap atau definitif selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.