Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 180

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 180
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA WONOKROMO KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Lurah Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan Lurah yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 29 Maret 2020, guna menjamin kesinambungan pelayanan publik dan pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai penunjukan pimpinan sementara di tingkat desa:

  • Menetapkan Saudara Marji Hidayat, S.IP. sebagai Penjabat Lurah Desa Wonokromo.
  • Pejabat yang ditunjuk merupakan Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kemasyarakatan di Kecamatan Pleret.
  • Penjabat Lurah mulai melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajibannya terhitung sejak tanggal pelantikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan hak teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Mewujudkan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa Wonokromo.
  2. Penjabat Lurah diberikan hak berupa tambahan penghasilan yang besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Status jabatan ini bersifat sementara sampai dengan dilantiknya Lurah Desa yang definitif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal khusus yang diatur dalam keputusan ini mencakup:

  • Masa jabatan Penjabat Lurah dibatasi dan akan berakhir secara otomatis segera setelah adanya pelantikan Lurah definitif hasil pemilihan.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat segera untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.