Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 65

Tentang PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 65
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2020 mengatur tentang Pemberian Stimulus Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas petugas pemungut pajak di tingkat Kecamatan, Desa, dan Pedukuhan melalui pemberian insentif finansial.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian uang stimulus diberikan kepada petugas pemungut berdasarkan setiap lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah dilunasi oleh wajib pajak.
  • Insentif ini berlaku untuk pembayaran pajak yang dilakukan paling lambat pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan.
  • Mekanisme pemberian stimulus ini melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul sebagai instansi yang melakukan rekapitulasi data pembayaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis mengenai besaran dana dan prioritas alokasi diatur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Besaran total uang stimulus ditetapkan senilai Rp2.500,00 untuk setiap lembar SPPT PBB P2.
  2. Petugas pemungut di tingkat Desa menerima alokasi stimulus sebesar Rp400,00 per lembar.
  3. Petugas pemungut di tingkat Pedukuhan menerima alokasi stimulus yang lebih besar, yakni Rp2.100,00 per lembar.
  4. Kepala BKAD berwenang menerbitkan keputusan resmi mengenai daftar penerima stimulus setelah data pembayaran terekapitulasi secara lengkap.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga menetapkan pembagian jadwal administratif berdasarkan wilayah dan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagai berikut:

  • Untuk wilayah dengan jatuh tempo 31 Juli 2020 (seperti Srandakan, Sanden, dan Kretek), keputusan stimulus diterbitkan pada bulan Agustus 2020.
  • Untuk wilayah dengan jatuh tempo 31 Agustus 2020 (seperti Imogiri, Banguntapan, dan Sedayu), keputusan stimulus diterbitkan pada bulan September 2020.
  • Untuk wilayah dengan jatuh tempo 30 September 2020 (seperti Bantul, Piyungan, dan Sewon), keputusan stimulus diterbitkan pada bulan Oktober 2020.
  • Seluruh pembiayaan kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.