| Tentang | PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 65 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2020 mengatur tentang Pemberian Stimulus Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas petugas pemungut pajak di tingkat Kecamatan, Desa, dan Pedukuhan melalui pemberian insentif finansial.
Pelaksanaan teknis mengenai besaran dana dan prioritas alokasi diatur dengan rincian sebagai berikut:
Peraturan ini juga menetapkan pembagian jadwal administratif berdasarkan wilayah dan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.