| Tentang | PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 65 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan ini merupakan peraturan yang menetapkan pemberian stimulus uang kepada petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja petugas pemungut pajak di tingkat kecamatan, desa, hingga pedukuhan dengan memberikan apresiasi atas setiap pembayaran pajak yang dilakukan tepat waktu oleh wajib pajak.
Isi teknis dari keputusan ini mengatur pemberian insentif bagi petugas berdasarkan jumlah lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB P2) yang berhasil dibayarkan oleh masyarakat. Stimulus ini diberikan kepada petugas di tingkat kecamatan, desa, dan dukuh se-Kabupaten Bantul sebagai imbalan atas kinerja pemungutan pajak yang efisien sesuai dengan ketentuan anggaran daerah tahun berjalan.
Besaran dana stimulus dan prosedur pembayarannya ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
17 Januari 2020, Suharsono (Bupati Bantul)
.