Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 65

Tentang PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 65
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN STIMULUS PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan peraturan yang menetapkan pemberian stimulus uang kepada petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja petugas pemungut pajak di tingkat kecamatan, desa, hingga pedukuhan dengan memberikan apresiasi atas setiap pembayaran pajak yang dilakukan tepat waktu oleh wajib pajak.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mengatur pemberian insentif bagi petugas berdasarkan jumlah lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB P2) yang berhasil dibayarkan oleh masyarakat. Stimulus ini diberikan kepada petugas di tingkat kecamatan, desa, dan dukuh se-Kabupaten Bantul sebagai imbalan atas kinerja pemungutan pajak yang efisien sesuai dengan ketentuan anggaran daerah tahun berjalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran dana stimulus dan prosedur pembayarannya ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Total nilai stimulus yang diberikan adalah sebesar Rp2.500,00 per lembar SPPT PBB P2 yang terbayar.
  2. Alokasi dana tersebut dibagi menjadi Rp400,00 untuk petugas pemungut tingkat Desa dan Rp2.100,00 untuk petugas pemungut tingkat Pedukuhan.
  3. Penerbitan keputusan pemberian stimulus dilakukan secara bertahap oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada bulan Agustus, September, hingga Oktober 2020, tergantung pada tanggal jatuh tempo pembayaran di masing-masing kecamatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Uang stimulus hanya diberikan secara khusus untuk lembar SPPT PBB P2 yang terbayar pada saat atau sebelum masa jatuh tempo berakhir.
  • Segala biaya yang timbul akibat penetapan stimulus ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan teknis bagi instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah.

17 Januari 2020, Suharsono (Bupati Bantul)

.