Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 72

Tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 72
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Juli 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah mewujudkan tertib administrasi dan penyesuaian tata naskah terhadap perubahan kelembagaan perangkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan urusan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini berstatus sebagai regulasi baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2010.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pengelolaan informasi tertulis yang mencakup jenis, format, penyiapan, hingga penyimpanan naskah dinas. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:

  • Jenis Naskah Dinas Produk Hukum: Meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama, dan Keputusan Bupati.
  • Jenis Naskah Dinas Surat: Mencakup instruksi, surat edaran, surat biasa, surat keterangan, surat perintah, hingga nota dinas dan telaahan staf.
  • Pelimpahan Wewenang: Mengatur tata cara penandatanganan atas nama (a.n.), untuk beliau (u.b.), serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat (Pj).
  • Penggunaan Aksara Jawa: Mewajibkan pencantuman aksara jawa pada kop naskah dinas, sampul, dan papan nama instansi sesuai dengan langgam Ngayogyan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tata naskah dinas memprioritaskan asas efisiensi, akuntabilitas, dan keamanan dengan standar teknis sebagai berikut:

  1. Standar Kertas: Menggunakan HVS 70 gram untuk naskah biasa dan 80 gram untuk naskah berlambang negara/logo daerah.
  2. Ukuran Kertas: Ukuran Folio/F4 (215 x 330 mm) untuk surat-menyurat dan A4 (210 x 297 mm) untuk laporan atau makalah.
  3. Tipografi: Menggunakan jenis huruf Arial 12 atau Pica untuk surat umum, serta Bookman Old Style 12 untuk produk hukum.
  4. Waktu Proses: Batas waktu penanganan surat kategori Amat Segera adalah 24 jam, Segera adalah 2 x 24 jam, dan Biasa maksimal 5 hari kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh pejabat dan staf instansi:

  • Dilarang menandatangani naskah dinas sebelum dilakukan paraf hierarki oleh pejabat di bawahnya sebagai bentuk pertanggungjawaban materi dan redaksi.
  • Warna Tinta: Penulisan naskah menggunakan tinta hitam, sedangkan tanda tangan dan paraf menggunakan tinta berwarna biru tua. Tinta merah hanya digunakan untuk keperluan keamanan khusus.
  • Tingkat Keamanan: Penggunaan kode rahasia pada sampul (SR untuk Sangat Rahasia, R untuk Rahasia, dan K untuk Konfidensial) wajib dipatuhi untuk melindungi rahasia negara dan kelancaran pemerintahan.
  • Masa Berlaku Plt/Plh: Jabatan Plt berlaku paling lama 1 tahun, sedangkan Plh berlaku paling lama 3 bulan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.