| Tentang | PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 72 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Juli 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah mewujudkan tertib administrasi dan penyesuaian tata naskah terhadap perubahan kelembagaan perangkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan urusan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini berstatus sebagai regulasi baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2010.
Dokumen ini mengatur pengelolaan informasi tertulis yang mencakup jenis, format, penyiapan, hingga penyimpanan naskah dinas. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tata naskah dinas memprioritaskan asas efisiensi, akuntabilitas, dan keamanan dengan standar teknis sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh pejabat dan staf instansi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.