Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 174

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TRIWIDADI KECAMATAN PAJANGAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 174
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA TRIWIDADI KECAMATAN PAJANGAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2020 mengenai pengangkatan Penjabat Lurah Desa Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan karena masa jabatan Lurah sebelumnya berakhir pada 29 Maret 2020. Tujuan utama penetapan ini adalah guna menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Desa Triwidadi hingga dilantiknya pejabat definitif.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin penting terkait perubahan dan penetapan dalam dokumen ini:

  • Pemberhentian secara resmi terhadap saudara Slamet Riyanto dari jabatan Lurah Desa Triwidadi.
  • Pengangkatan saudara Subiyanto, S.TP., M.AP. yang merupakan Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Pajangan sebagai Penjabat Lurah yang baru.
  • Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pejabat baru diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Tugas dan Wewenang: Penjabat Lurah melaksanakan seluruh tugas, fungsi, dan kewajiban sebagaimana Lurah definitif sesuai aturan yang berlaku.
  2. Masa Jabatan: Jabatan ini berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan dilantiknya Lurah Desa yang definitif.
  3. Kompensasi: Penjabat Lurah diberikan tambahan penghasilan yang besarannya didasarkan pada kemampuan keuangan Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus yang bersifat mengikat:

  • Penjabat yang ditunjuk wajib menjaga stabilitas pemerintahan desa selama masa transisi hingga pejabat definitif terpilih.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 24 Maret 2020, dan bersifat inkracht untuk dilaksanakan oleh instansi terkait.
  • Penyampaian salinan keputusan ditujukan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan pejabat teknis terkait lainnya untuk koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.