Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 303

Tentang PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN DAN KESESUAIAN DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK USULAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTI ANTARWAKTU DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 303
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN DAN KESESUAIAN DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK USULAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTI ANTARWAKTU DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 Tahun 2020 ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan verifikasi administrasi terkait status keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk menjalankan amanat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2016 mengenai pedoman verifikasi dokumen pemberhentian dan penggantian anggota dewan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah legalitas pembentukan Tim Verifikasi yang bertanggung jawab memastikan keabsahan dokumen dalam proses mutasi jabatan legislatif. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan dan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang mencakup:

  • Pengarah dan Penasehat yang dijabat oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
  • Ketua Tim yang dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Anggota Tim yang terdiri dari berbagai instansi teknis seperti Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretariat DPRD, serta Bagian Hukum dan Bagian Administrasi Pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki tugas-tugas prioritas yang harus dilaksanakan secara sistematis, yaitu:

  1. Memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan kesesuaian berkas pendukung untuk usulan Pemberhentian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD.
  2. Menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah untuk ditindaklanjuti.
  3. Melakukan verifikasi dokumen administrasi bagi calon anggota DPRD yang akan menjadi Pengganti Antarwaktu.
  4. Melakukan verifikasi khusus terhadap dokumen usulan pemberhentian sementara bagi anggota dewan yang menyandang status terdakwa dalam dugaan tindak pidana.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim Verifikasi dalam menjalankan seluruh tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi prosedur administrasi keanggotaan dewan di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.