| Tentang | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN DAN KESESUAIAN DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK USULAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTI ANTARWAKTU DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 303 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juni 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN DAN KESESUAIAN DOKUMEN PENDUKUNG UNTUK USULAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTI ANTARWAKTU DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 303 Tahun 2020 ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan verifikasi administrasi terkait status keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk menjalankan amanat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2016 mengenai pedoman verifikasi dokumen pemberhentian dan penggantian anggota dewan di tingkat daerah.
Isi utama dari peraturan ini adalah legalitas pembentukan Tim Verifikasi yang bertanggung jawab memastikan keabsahan dokumen dalam proses mutasi jabatan legislatif. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan dan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang mencakup:
Tim yang dibentuk memiliki tugas-tugas prioritas yang harus dilaksanakan secara sistematis, yaitu:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.