| Tentang | ADAPTASI KEBIASAAN BARU PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 79 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | ADAPTASI KEBIASAAN BARU PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 |
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan utama memutus mata rantai penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bantul melalui penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru. Aturan ini merupakan instrumen hukum baru yang mengatur kewajiban seluruh elemen masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan di masa pandemi.
Dokumen ini mendefinisikan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai pola hidup yang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Poin-poin teknis utama meliputi:
Peraturan ini memberikan mandat khusus pada pengaturan berbagai sektor publik dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Peraturan ini memuat sanksi tegas bagi pelanggar guna menjamin kepatuhan masyarakat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.