Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 79

Tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 79
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ADAPTASI KEBIASAAN BARU PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan utama memutus mata rantai penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bantul melalui penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru. Aturan ini merupakan instrumen hukum baru yang mengatur kewajiban seluruh elemen masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan di masa pandemi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mendefinisikan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai pola hidup yang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Poin-poin teknis utama meliputi:

  • Kewajiban setiap orang menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
  • Penerapan protokol kesehatan yang mencakup pemeriksaan suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menjaga jarak fisik.
  • Pelaksanaan kegiatan masyarakat disesuaikan dengan skoring epidemiologi yang membagi wilayah ke dalam empat tingkatan risiko:
  1. Level 4 (Warna Merah): Risiko tinggi dengan transmisi lokal cepat, di mana aktivitas bisnis ditutup kecuali sektor esensial dan pertemuan publik dilarang.
  2. Level 3 (Warna Oranye): Risiko sedang dengan potensi virus tidak terkendali, aktivitas bisnis dibuka secara terbatas.
  3. Level 2 (Warna Kuning): Risiko rendah dengan penyebaran terkendali, masyarakat dapat beraktivitas di luar rumah dengan protokol ketat.
  4. Level 1 (Warna Hijau): Tidak terdampak atau tidak ada kasus baru, aktivitas dapat berjalan normal dengan pengawasan tetap diberlakukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini memberikan mandat khusus pada pengaturan berbagai sektor publik dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Sektor Perkantoran & Industri: Wajib membentuk satuan tugas internal, melakukan disinfeksi lingkungan minimal 3 hari sekali, dan melarang masuk orang dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.
  2. Pusat Perbelanjaan & Toko Swalayan: Pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas ruangan dan penerapan sistem pembayaran nontunai (cashless).
  3. Sektor Pendidikan: Mengutamakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan wajib mendapatkan izin Bupati jika akan melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol sangat ketat.
  4. Rumah Ibadah: Larangan penggunaan karpet/tikar bersama, pengaturan jarak antar jamaah minimal 1 meter, serta kewajiban bagi pengurus untuk memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Kecamatan.
  5. Pelaku Perjalanan: Wajib melapor ke Ketua RT dalam waktu maksimal 1x24 jam dan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari bagi yang berasal dari wilayah transmisi lokal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat sanksi tegas bagi pelanggar guna menjamin kepatuhan masyarakat:

  • Setiap orang dilarang keras menghalangi pelaksanaan karantina rumah bagi orang yang diduga terinfeksi.
  • Pelanggaran penggunaan masker bagi individu dapat dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, penyitaan KTP selama maksimal 14 hari, hingga denda administratif sebesar Rp100.000,00.
  • Bagi pengelola atau penanggung jawab kegiatan yang melanggar protokol, dapat dikenakan sanksi pembubaran paksa kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
  • Larangan bagi kelompok rentan (anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta atau komorbid) untuk menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.