| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 326 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Juni 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Juni 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 326 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan peran Pemerintah Daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin ketertiban dan ketentraman dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol. Keputusan ini merupakan instrumen pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.
Dalam melaksanakan operasionalnya, tim memiliki urutan tugas dan sumber pendanaan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif dan tanggung jawab khusus yang diatur dalam keputusan ini:
29 Juni 2020, Suharsono
.