Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 326

Tentang PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 326
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juni 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 326 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan peran Pemerintah Daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin ketertiban dan ketentraman dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol. Keputusan ini merupakan instrumen pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan personil tim yang melibatkan berbagai unsur instansi daerah dan aparat keamanan.
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan yang mencakup aspek pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
  • Pengumpulan data dan informasi yang valid terkait aktivitas distribusi minuman beralkohol di wilayah Bantul.
  • Pelaksanaan evaluasi secara berkala terhadap hasil pengawasan di lapangan untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan operasionalnya, tim memiliki urutan tugas dan sumber pendanaan sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana pengawasan yang sistematis terhadap rantai distribusi minuman beralkohol.
  2. Melakukan pengawasan fisik dan administratif terhadap titik-titik penjualan.
  3. Mengumpulkan basis data terkait perizinan dan volume peredaran produk.
  4. Melakukan evaluasi terhadap efektivitas langkah pengawasan yang telah dilakukan.
  5. Seluruh biaya operasional tim dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan tanggung jawab khusus yang diatur dalam keputusan ini:

  • Tim diwajibkan memberikan laporan berkala kepada Bupati Bantul melalui Sekretaris Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.
  • Susunan personalia tim bersifat lintas sektoral, mencakup unsur Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kepolisian (Polres Bantul), hingga unsur Kementerian Agama.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi tindakan pengawasan di lapangan.

29 Juni 2020, Suharsono

.