| Tentang | PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK OBYEK RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA SEBAGAI AKIBAT DAMPAK BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 335 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Juli 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK OBYEK RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA SEBAGAI AKIBAT DAMPAK BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 335 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Status peraturan ini adalah kebijakan pemberian insentif fiskal daerah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja agar beban ekonomi mereka berkurang selama masa tanggap darurat bencana.
Isi utama dari keputusan ini mengatur tentang pemberian keringanan finansial bagi pengguna fasilitas daerah tertentu. Terdapat dua jenis retribusi yang mendapatkan perhatian khusus, yakni:
Pelaksanaan pemotongan tarif retribusi diatur dengan urutan dan besaran sebagai berikut:
Keputusan ini secara khusus ditujukan bagi Wajib Retribusi yang terdampak langsung secara ekonomi oleh pandemi. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2020. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini melibatkan berbagai instansi daerah, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul untuk memastikan bahwa pengurangan tersebut tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.