Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 335

Tentang PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK OBYEK RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA SEBAGAI AKIBAT DAMPAK BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 335
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Juli 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK OBYEK RETRIBUSI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA SEBAGAI AKIBAT DAMPAK BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 335 Tahun 2020 yang diterbitkan untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Status peraturan ini adalah kebijakan pemberian insentif fiskal daerah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja agar beban ekonomi mereka berkurang selama masa tanggap darurat bencana.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mengatur tentang pemberian keringanan finansial bagi pengguna fasilitas daerah tertentu. Terdapat dua jenis retribusi yang mendapatkan perhatian khusus, yakni:

  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair yang diperuntukkan bagi masyarakat pengguna sarana pengolahan limbah.
  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya bagi penghuni atau penyewa pada obyek Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemotongan tarif retribusi diatur dengan urutan dan besaran sebagai berikut:

  1. Pemberian pengurangan pembayaran Retribusi Pengolahan Limbah Cair ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran tarif yang berlaku.
  2. Pemberian pengurangan pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk obyek Rusunawa ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran tarif yang berlaku.
  3. Jangka waktu pemberian pengurangan retribusi ini berlaku selama 2 (dua) bulan, yaitu mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini secara khusus ditujukan bagi Wajib Retribusi yang terdampak langsung secara ekonomi oleh pandemi. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2020. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini melibatkan berbagai instansi daerah, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul untuk memastikan bahwa pengurangan tersebut tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.