| Tentang | SEKOLAH ADIWIYATA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 338 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Juli 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SEKOLAH ADIWIYATA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan daftar Sekolah Adiwiyata di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun 2020. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah percepatan untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan di tingkat kabupaten setelah melalui proses verifikasi resmi oleh Tim Penilai Adiwiyata.
Isi utama dari peraturan ini adalah pengesahan sekolah-sekolah yang telah memenuhi kriteria setelah dilakukan evaluasi mendalam. Beberapa poin pentingnya meliputi:
Penetapan sekolah didasarkan pada urutan pencapaian nilai teknis melalui instrumen Evaluasi Diri Sekolah. Daftar sekolah yang terpilih beserta perolehan nilainya adalah sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap sekolah-sekolah yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.