Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 338

Tentang SEKOLAH ADIWIYATA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 338
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Juli 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SEKOLAH ADIWIYATA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2020 mengenai penetapan Sekolah Adiwiyata di Kabupaten Bantul untuk tahun 2020. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan di tingkat kabupaten melalui proses verifikasi yang ketat oleh tim ahli.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pengesahan daftar sekolah yang telah berhasil melewati tahapan verifikasi lingkungan. Penilaian didasarkan pada dokumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang diajukan oleh masing-masing institusi pendidikan kepada Tim Penilai Adiwiyata Kabupaten Bantul. Fokus utama peraturan ini adalah memberikan legalitas formal bagi sekolah-sekolah yang telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup dalam kurikulum dan sarana prasarana sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis program ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata. Berikut adalah daftar sekolah yang terpilih beserta perolehan nilai Evaluasi Diri Sekolah (EDS) mereka:

  1. SMAN 1 Dlingo, Kecamatan Dlingo dengan nilai 70.
  2. SD Monggang, Kecamatan Sewon dengan nilai 71.
  3. SD Krebet, Kecamatan Pajangan dengan nilai 70.
  4. SD Kembangan, Kecamatan Bambanglipuro dengan nilai 70.
  5. SD Muhammadiyah Widaran, Kecamatan Bambanglipuro dengan nilai 70.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat dipisahkan dari lampiran yang memuat daftar sekolah terkait. Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan bahwa salinan keputusan harus disampaikan kepada instansi berwenang seperti Gubernur DIY, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pendidikan untuk keperluan monitoring, evaluasi, serta pembinaan lebih lanjut agar standar Adiwiyata tetap terjaga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.