| Tentang | SEKOLAH ADIWIYATA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 338 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Juli 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SEKOLAH ADIWIYATA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2020 mengenai penetapan Sekolah Adiwiyata di Kabupaten Bantul untuk tahun 2020. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan di tingkat kabupaten melalui proses verifikasi yang ketat oleh tim ahli.
Isi utama dari keputusan ini adalah pengesahan daftar sekolah yang telah berhasil melewati tahapan verifikasi lingkungan. Penilaian didasarkan pada dokumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang diajukan oleh masing-masing institusi pendidikan kepada Tim Penilai Adiwiyata Kabupaten Bantul. Fokus utama peraturan ini adalah memberikan legalitas formal bagi sekolah-sekolah yang telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup dalam kurikulum dan sarana prasarana sekolah.
Pelaksanaan teknis program ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata. Berikut adalah daftar sekolah yang terpilih beserta perolehan nilai Evaluasi Diri Sekolah (EDS) mereka:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat dipisahkan dari lampiran yang memuat daftar sekolah terkait. Tidak terdapat larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan bahwa salinan keputusan harus disampaikan kepada instansi berwenang seperti Gubernur DIY, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pendidikan untuk keperluan monitoring, evaluasi, serta pembinaan lebih lanjut agar standar Adiwiyata tetap terjaga.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.