Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 338

Tentang SEKOLAH ADIWIYATA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 338
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Juli 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SEKOLAH ADIWIYATA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 338 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan daftar Sekolah Adiwiyata di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun 2020. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah percepatan untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan di tingkat kabupaten setelah melalui proses verifikasi resmi oleh Tim Penilai Adiwiyata.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah pengesahan sekolah-sekolah yang telah memenuhi kriteria setelah dilakukan evaluasi mendalam. Beberapa poin pentingnya meliputi:

  • Pelaksanaan verifikasi oleh Tim Penilai Adiwiyata Kabupaten Bantul terhadap sekolah yang mengajukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
  • Penetapan status Sekolah Adiwiyata bagi sekolah yang telah dinyatakan lolos verifikasi.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pengakuan prestasi sekolah dalam pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan sekolah didasarkan pada urutan pencapaian nilai teknis melalui instrumen Evaluasi Diri Sekolah. Daftar sekolah yang terpilih beserta perolehan nilainya adalah sebagai berikut:

  1. SD Monggang, Kecamatan Sewon, dengan nilai 71.
  2. SMAN 1 Dlingo, Kecamatan Dlingo, dengan nilai 70.
  3. SD Krebet, Kecamatan Pajangan, dengan nilai 70.
  4. SD Kembangan, Kecamatan Bambanglipuro, dengan nilai 70.
  5. SD Muhammadiyah Widaran, Kecamatan Bambanglipuro, dengan nilai 70.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap sekolah-sekolah yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.